LINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) terus memacu penyelesaian legalitas Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop Lingga, Susi Yenti, mengungkapkan bahwa saat ini seluruh desa dan kelurahan telah resmi membentuk koperasi melalui musyawarah bersama. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
“Pembentukan koperasi sudah 100 persen. Tinggal penyelesaian akta notaris yang kini sedang kami kebut,” ujar Susi, Rabu 11 Juni 2025.
Susi menjelaskan bahwa sekitar 99 persen koperasi telah mengajukan proses legalisasi melalui akta notaris. Hanya segelintir desa dan kelurahan yang masih melengkapi dokumen persyaratan.
“Kami menargetkan seluruh akta rampung pada pertengahan Juni ini. Saat ini kami bekerja sama dengan tujuh kantor notaris di Kota Tanjungpinang melalui koordinasi dengan Disperindagkop UKM Provinsi Kepri,” katanya.
Setelah seluruh koperasi memiliki legalitas hukum yang sah, langkah selanjutnya adalah pengawasan dan pembinaan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai tujuan.
“Kalau legalitas sudah selesai, kami akan fokus pada pengawasan dan pembinaan. Koperasi harus benar-benar jadi motor penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Susi.
Baca juga: Kemenhub Wajibkan Evaluasi Rute, Dishub Lingga Lakukan Penyesuaian Trayek Angkutan Darat
Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu strategi Pemkab Lingga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kemandirian usaha masyarakat. Melalui koperasi, pemerintah berharap terbentuk sistem ekonomi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan.