Pemkab Natuna Ingatkan Batas Pengajuan Bantuan Rumah Ibadah 30 April

Hadiri Rakernas APPSI di Bali, Ansar Bahas Rencana Pemekaran Natuna-Anambas
Masjid Agung Natuna. Foto: Dispar Natuna

NATUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengingatkan seluruh pengurus rumah ibadah di wilayah itu untuk segera mengajukan proposal bantuan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Terakhir pengajuan bulan April,” kata Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna, Sudirman di sela-sela Musrembang Kabupaten Natuna di Gedung Sri Serindit, Rabu (23/03).

Baca juga: Kunker ke Natuna, Gubernur Kepri Buka Musrembang dan Perkuat Infrastruktur

Ia meminta seluruh pengurus rumah ibadah mengajukan proposal bantuan itu ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepri. Setiap proposal langsung dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Persyaratannya sudah dikirim ke camat setiap daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Kesra Provinsi Kepri tidak memberikan limit terkait jumlah angka setiap permohonan atau diajukan sesuai kebutuhan setiap rumah ibadah tersebut.

“Angkanya tidak ditentukan, atau dibatasi, tapi sifatnya bukan pembangunan awal,” tuturnya.

Baca juga: Antisipasi Penularan COVID-19, MTQ Kabupaten Natuna Akan Digelar Secara Sederhana

Mantan Camat Pulau Laut itu menyebutkan, Kesra Kabupaten juga menyediakan dana untuk bantuan rumah ibadah.

“Natuna juga, tapi angkanya kecil, sekitar Rp7 jutaan, tapi kalau bisa jangan sama (proposal) antara yang dikirimkan ke kabupaten sama provinsi,” pungkasnya