Pemkab Natuna Rancang Perbup Distribusi BBM Satu Harga

Susana pengisian BBM di SPBU Coco milik Pertamina di Natuna Jalan Dato Kaya Wan Moh Benteng, Kecamatan Bunguran Timur. (Foto:Muhammad Nurman/Ulasan.co)

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) akan Peraturan Bupati (Perbup) terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) guna mendukung program BBM satu harga.

Asisten II Bupati Natuna, Basri mengatakan, Pemkab Natuna tengah merencanakan kebijakan berupa Perbup yang akan mengatur proses distribusi dan biaya pengiriman BBM dari pangkalan ke sub pangkalan (penyalur) BBM di wilayah Natuna.

“Terkait distribusi BBM ini, kami sudah tiga kali menggelar rapat. Cuma sejauh ini belum ada gambaran, seperti apa Perbupnya nanti,” kata Basri di Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (22/09).

Tujuan dari kebijakan, untuk membantu mewujudkan program BBM satu harga yang dicanangkan pemerintah pusat, untuk wilayah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) melalui PT Pertamina beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Penahanan Lima Tersangka Korupsi DPRD Natuna Tunggu Keputusan Majelis Hakim

Ia mengakui, proses pembuatan peraturan cukup rumit. Sebab kajian yang dilakukan harus mendalam. Dalam prosesnya pemerintah perlu melibatkan pengusaha minyak, ekspedisi, Pemerintah Desa dan Kecamatan serta komponen masyarakat.

“Terus kita juga harus memperhatikan pedagang minyaknya, jangan sampai aturannya berpotensi merugikan mereka,” ujarnya.

Selain itu, peraturan juga dibuat atas aspirasi masyarakat dan keperluan daerah atas keterjangkauan BBM secara merata ke seluruh wilayah di Natuna.

Mengingat, sebagian besar wilayah kecamatan di Natuna terpisah-pisah. Sehingga harga BBM setiap kecamatan berbeda akibat biaya tambahan dari distribusi BBM.

“Intinya Perbup ini untuk mengatasi persoalan rentang kendali, dan minimnya sarana distribusi BBM,” pungkasnya.

Baca juga: BPOM Kepri Cek Pangan Pasar Ranai Natuna