Pemko Batam Batasi Kegiatan Masyarakat, Maksimal 75 Persen Tamu

Pemko Batam Batasi Kegiatan Masyarakat, Maksimal 75 Persen Tamu
Petugas dari tim terpadu saat memberikan himbauan dalam acara garden party di Orchard Park, Batam. (Foto: Istimewa)

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menerapkan aturan maksimal 75 persen tamu pada kegiatan massal mulai dari pernikahan, kegiatan kemasyarakatan, serta kegiatan seni dan budaya. Hal itu menyikapi adanya peningkatan kasus positif COVID-19 di Batam.

“Aturan ini telah berlaku sejak awal Februari, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022,” kata Kepala Satpol PP Batam, Reza Khadafi, Selasa (08/02).

Reza menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif, apabila menemukan kegiatan yang melibatkan massa banyak di satu tempat.

Ia mencontohkan salah satu penertiban pada kegiatan Garden Party di kawasan Orchard Park, Batam Center, saat melaksanakan razia Protokol Kesehatan (Protkes), Sabtu (05/02) malam.

Baca juga: Pemko Batam Siapkan 20 Rumah Sakit Mengantisipasi Lonjakan Kasus COVID-19

Reza menerangkan, pihaknya telah meminta penyelenggara agar dapat menghentikan kegiatan maksimal pada pukul 22.00 WIB.

“Iya benar Sabtu lalu, saat razia bersama tim terpadu. Kita juga mendatangi pelaksanaan Garden Party di wilayah Orchard. Karena kita datang sekitar jam 21.00 malam, kita minta penyelenggara untuk menyelesaikan kegiatan maksimal jam 22.00 WIB,” katanya.

Meski demikian, Reza menegaskan, imbauan itu bukanlah upaya pembubaran, dikarenakan lokasi kegiatan yang berada di luar ruangan. Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa tamu undangan yang hadir, dinilai tidak berkerumun di satu titik.

“Bukan kami bubarkan, tapi hanya kami himbau. Karena di kegiatan itu, tamu undangan juga menyebar, dan lokasi kegiatan berada di luar ruangan,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan, meski pun masyarakat sudah tahu, tapi sosialisasi harus terus dilakukan.

Baca juga: Kemenag Batam akan Perketat Pengawasan Prokes di Rumah Ibadah

Diketahui berdasrkan SE Nomor 8 Tahun 2022, Pemko Batam kembali mengeluarkan aturan maksimal tamu undangan, atau tamu bagi kegiatan restoran atau tempat umum seperti.

1. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) dizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.

6. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempt umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita akan panggil pemiliknya jika kita temukan melebihi kapasitas yang ditentutkan. Kita minta buat surat penyataan, jika masih melanggar kita minta tutup,” kata dia.