Pemko Batam Belum Terima Surat Penyerahan Aset Jalan dari Pemprov Kepri

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan, hingga kini belum menerima surat resmi penyerahan aset jalan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

“Belum ada terima. Hingga detik ini secara administratif saya belum membaca dan terima,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, Kamis (11/05).

Jefridin menjelaskan, pada proses itu biasanya pihak penerima akan dipanggil untuk duduk bersama membahas serah terima aset itu.

Jefridin mengakui cukup banyak aset Pemprov Kepri yang berada di Batam terutama jalan. Kemudian, ada juga bangunan-bangunan seperti puskemas dan sekolah.

Menurutnya, pemindahan itu akan berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam nantinya.

Akan tetapi, Pemko Batam akan mencoba menyesuaikan alokasi APBD dengan adanya penambahan aset tersebut.

“Kita kan sama-sama pemerintah. Semuanya sama-sama aset negara. Semua penanggungjawabnya harus jelas,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang ‘Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan SK tersebut, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota.

Berdasarkan SK tersebut, tidak ada lagi aset jalan Provinsi di Kota Batam karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam, sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam.

“Ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri,” kata Ansar.

Baca juga: Rudi Rilis Desain Batam Kota Modern yang Kini Dibangun