Pemko Batam Terapkan PAM Dahulu Sebelum Menuju New Normal

Batam, Ulasan.co – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menerapkan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM) sebagai upaya untuk mempersiapkan new normal yang rencananya akan dimulai 15 Juni 2020 mendatang.

Oleh karena itu, sebelum masuk ke new normal, Pemko Batam menerapkan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mempercepat penanganannya.

“PAM direncanakan akan mulai diberlakukan tanggal 27 Mei – 14 Juni,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Batam, Yusfa Hendri.

Yusfa melanjutkan bahwa Selama masa PAM ini Pemko Batam akan fokus pada:

1. Isolasi atau karantina: Untuk orang-orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan orang yang kontak langsung dengan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

2. Mempersiapkan tempat-tempat karantina sesuai dengan protokol Covid-19.

3. Meningkatkan pengawasan dan penindakan masyarakat yang melanggar aturan PAM.

4. Memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

5. Selalu menjaga stok kebutuhan pangan untuk masyarakat Kota Batam.

6. Menjaga stok APD, masker dan kebutuhan para pekerja kesehatan di Kota Batam.

7. Melakukan tes selektif (Fokus pada PDP kemudian ODP).

8. Menggalakkan budaya saling membantu kepada masyarakat yang membutuhkan di lingkungan tempat tinggal.

9. Meningkatkan peran RT/RW sebagai garda terdepan di masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan yang perlu perhatian dari pemerintah.

10. Menyediakan layanan cuci tangan di tempat-tempat strategis seperti pasar dan perkantoran.

11. Masyarakat yang ke luar rumah tetap diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.

12. Selama PAM kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah.

13. Kegiatan ibadah dilakukan dengan jemaah terbatas termasuk juga aktivitas penduduk di tempat/fasilitas umum lainnya.

14. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

15. Masyarakat terus diimbau untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

16. Melakukan penindakan kepada yang membuat dan menyebar hoax.

17. Menyediakan layanan pasar tradisional online.

Pewarta : Engesti