Pemko Batam Tunda Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Tanjungpinang, Ulasan.co – Pemerintah kota Batam menunda pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, hal ini sesuai dengan peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penindakan protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Batam.

Dalam aturan tersebut, pelanggar aturan Protokol Kesehatan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.

Menurut Walikota Batam Muhammad Rudi, dalam keterangan yang di kutip dari Tribunnews alasan dirinya tidak memberlakukan sanksi pada aturan protokol kesehatan karena alasan ekonomi.

“Kondisi ekonomi hari ini, menjadi pertimbangan khusus supaya pelaksana lapangan kita hendaknya soft semua,” ujar Rudi (12/8).

Penanganan Covid-19 maret 2020 lalu, kata dia, sudah sangat efektif dan berjalan sebagaimana mestinya.

“Dulu, kan tidak ada sanksi juga hanya penegakan disiplin aja. Nyata nya cukup bagus,” ujarnya.

Rudi mengatakan nantinya akan mengoptimalkan kembali patroli gabungan yang dilakukan bersama TNI-Polri.

“Minta bantuan TNI dan polri kita akan lakukan seperti yang kemaren lagi. Contoh yang bagus kemaren kita terapkan saja,” tutupnya.

Pewarta: Engesti

Editor: Redaksi