Pemko Batam Usulkan Perda Zakat ke DPRD

Yusfa Hendri_
Yusfa Hendri. (Foto: Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Peraturan Daerah (Pedda) Zakat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Kepulauan Riau.

Asisten I PemkoBatam, Yusfa Hendri mengatakan, usulan itu masuk dalam salah satu Rancangan Perda (Ranperda) untuk pembahasan 2023 mendatang.

“Dulu Batam sudah pernah punya perda zakat. Tapi tidak sesuai lagi dengan undang-undang zakat. Maka sekarang diusulkan lagi,” katanya, Rabu (02/11).

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui rancangan pasti perihal isi perda tersebut. Menurutnya, Ranperda itu tentu tidak akan jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat. “Perda tersebut kemungkinan akan membahas mengenai kewajiban membayar zakat oleh para wajib zakat,” katanya.

Akan tetapi, perda tersebut tidak akan mengikat warga non muslim, karena bukan termasuk dalam golongan wajib zakat.

“Perda mengikat semua orang. Tapi tak termasuk non muslim. Kalau namanya Perda pasti ada sanksi. Cuma bisa cek di Perda sebelumnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemko Batam telah memiliki perda mengenai zakat yakni Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam perda itu, subjek zakat adalah orang Islam dan atau badan hukum/usaha milik orang Islam. Jenis zakat terdiri atas zakat maal dan zakat fitrah.

Objek zakat maal adalah emas, perak dan uang, perdagangan dan perusahaan, hasil pertanian, perkebunan dan perikanan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz.

Baca juga: Disnaker Batam Buka Bursa Kerja November 2022

Sedangkan objek zakat fitrah adalah setiap orang Islam yang lahir dan masih hidup sampai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.

Zakat tersebut dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk. (*)