Pemko dan DPRD Batam Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak sebagai langkah strategis melindungi generasi masa depan.

Kesepakatan tersebut, disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memberikan tanggapan dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kantor DPRD Kota Batam, Senin 15 Desember 2025.

Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi semua pihak yang terlibat sejak awal proses pembahasan hingga mencapai kata sepakat.

Baca Juga: RSBP Batam Raih Indonesian Best Golden Awards 2025

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD, Tim Pemerintah Kota Batam dan seluruh stakeholders yang telah terlibat dalam perumusan penyusunan Ranperda ini dari awal hingga selesai,” kata Amsakar.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan segera menyampaikan Ranperda yang telah disepakati tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Lebih lanjut, Amsakar menegaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat langsung dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak yang wajib ditindaklanjuti melalui peraturan daerah.

Menurutnya, Perda yang disusun secara bersama-sama tersebut akan menjadi fondasi utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak (KLA) yang terintegrasi dan melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga.

“Dengan demikian maka perlu adanya dukungan dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, tumbuh kembang, dan perlindungan anak melalui sebuah instrumen hukum di daerah,” ujar Amsakar.

Selain itu, Amsakar mengungkapkan bahwa Ranperda ini mengalami penyesuaian substansi yang signifikan demi efektivitas implementasi di lapangan.

Awalnya, Ranperda tersebut terdiri dari 69 pasal, namun setelah melalui proses fasilitasi, jumlah pasal dirampingkan menjadi 21 pasal, sementara pengaturan teknis akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

Baca Juga: Atasi Gangguan Air Bersih di RW 01 Sengkuang, BP Batam Bangun Interkoneksi Pipa

Pada akhirnya, Amsakar berharap regulasi ini mampu menjadi pijakan kuat dalam menciptakan Batam sebagai kota yang ramah dan aman bagi anak-anak.

“Semoga apa yang kita cita-citakan bersama untuk mewujudkan Kota Batam sebagai tempat yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak, agar dapat menikmati hak-haknya dan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas dapat kita realisasikan bersama,” ucap Amsakar.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Asnawati Atiq, memaparkan latar belakang serta dasar hukum penyusunan Ranperda tersebut di hadapan peserta sidang paripurna.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda ini berawal dari Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada 29 Juli 2025 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 21, disebutkan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban serta tanggung jawab dalam menghormati dan memenuhi hak anak melalui kebijakan daerah.

Kemudian, ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan kota layak anak dan mengaturnya melalui Peraturan Daerah.

Lebih jauh, Asnawati menyampaikan bahwa hasil pembahasan Pansus menyepakati perubahan substansi Ranperda dari 69 pasal menjadi 21 pasal demi efektivitas dan kemudahan pelaksanaan.

“Melalui rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang terhormat ini kiranya bisa disetujui untuk ditetapkan dan disahkan mejadi Perda Kota Batam,” katanya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News