BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam akan menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan. Selain mengganggu estetika kota, banyak papan reklame yang masa izin sewanya telah habis atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam, Reza Khadafy, mengatakan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari reklame kecil di kawasan permukiman.
“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024. Jika tidak ada perubahan, kami akan mulai pada Selasa nanti dengan menertibkan reklame kecil di area residensial,” ujar Reza, Senin, 10 Maret 2025.
Menurutnya, banyak reklame yang tidak sesuai regulasi, baik dari segi perizinan maupun pajak. Beberapa di antaranya sudah habis masa sewanya, sementara lainnya bahkan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Banyak reklame yang masa sewanya telah habis, bahkan struktur bangunannya tidak memiliki izin PBG. Kalaupun ada, izinnya sudah kedaluwarsa,” katanya.
Baca juga: Papan Reklame Keropos Ancam Keselamatan Pengguna Jalan di Batam
Dalam operasi ini, tim gabungan dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) akan turun langsung ke lapangan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan untuk mencocokkan data pajak dengan kondisi di lapangan.
Reza menegaskan bahwa pemilik reklame besar harus segera mengurus perizinan agar dapat beroperasi secara legal.
“Jika masa sewa lahan habis, struktur reklame juga harus dibongkar. Kami akan bertindak sesuai regulasi,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News