BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menyesuaikan anggaran tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan efisiensi anggaran akan diterapkan di berbagai sektor. “Yang jelas perjalanan dinas, konsumsi rapat, alat tulis kantor serta kegiatan yang sebelumnya digelar di hotel akan disesuaikan. Bukan dihilangkan, tapi dikurangi sekitar 30 persen. Syukur-syukur ada OPD yang bisa mengalihkan kegiatannya ke kantor-kantor walikota,” ujarnya, Sabtu 22 Februari 2025.
Terkait kabar Pemkot Batam akan memangkas anggaran hingga Rp60 Miliar, Jefridin menyebut hal itu baru rencana, ketetapannya tetap berada pada wali kota yang baru yang kini masih berada di Magelang mengikuti retret.
“Itu kan baru rencana. Apakah nanti diputuskan oleh walikota sepulang retret dari Magelang, atau diputuskan oleh Bu Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra,” katanya.
Selain itu, Pemkot Batam juga mengatur efisiensi operasional, seperti penggunaan listrik dan kendaraan dinas.
“Kalau listrik nggak kena efisiensi, tapi ketika ruangan tidak dipakai, AC dan perangkat elektronik seperti komputer serta laptop harus dimatikan,” jelasnya.
Terkait kendaraan dinas, meskipun pengadaannya telah dianggarkan, Wali Kota Batam memutuskan untuk menunda pengadaan kendaraan baru.
“Mobil dinas yang ada tetap digunakan. Tidak ada pengadaan baru. Pak Wali sudah bilang jangan dulu, jangan dilelang” tambahnya.
Baca juga: Pemkot Batam Mulai Siapkan Agenda Wali Kota Amsakar Usai Hadiri Retret di Magelang
Sementara untuk mobil kedinasan di Sejumlah OPD menurutnya juga masih menggunakan mobil yang lama. “Kalau di dinas-dinas kita masih pakai mobil yang lama,” katanya.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari lalu. Instruksi ini menargetkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD 2025, terdiri dari pemangkasan belanja kementerian Rp256 triliun serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News