IndexU-TV

Pemkot Batam Siapkan Subsidi SPP untuk Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta

Wali Kota Batam Amsakar Achmad
Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menyiapkan program subsidi biaya SPP bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri dan akhirnya bersekolah di swasta. Langkah ini menjadi solusi atas terbatasnya daya tampung sekolah negeri di Batam.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020, kapasitas maksimal siswa per kelas ditetapkan 28 orang untuk SD dan 32 orang untuk SMP. Dalam kondisi tertentu, jumlah tersebut masih bisa ditambah sedikit, namun tetap terbatas, masing-masing maksimal menjadi 33 dan 37 siswa.

Untuk menjawab tantangan ini, Pemko Batam mengalokasikan subsidi pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN). Besar bantuan yang disiapkan adalah Rp300.000 per bulan untuk siswa SD dan Rp400.000 per bulan untuk siswa SMP. Total penerima yang ditargetkan sebanyak 3.827 siswa SD dan 2.500 siswa SMP.

Dalam poster resmi yang beredar, Pemko Batam menegaskan komitmennya. “Kami ingin semua anak, baik yang tinggal di kota maupun di pesisir, tetap bisa sekolah. Tidak boleh ada anak Batam yang putus sekolah hanya karena alasan biaya.”

Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, menyatakan program subsidi ini akan segera dijalankan usai libur Lebaran 2025.

“Begitu sekolah aktif kembali, kita siapkan anggarannya. Kalau ada yang belum terakomodasi, akan kita bantu lewat APBD,” ujarnya, Selasa 8 April 2025.

Ia menekankan, bantuan ini khusus untuk siswa dari keluarga tidak mampu. Sementara siswa dari keluarga mampu, yang secara sukarela memilih sekolah swasta, tidak termasuk penerima program. “Program ini hanya untuk warga kita yang memang butuh bantuan,” tegasnya.

40 Persen Siswa Tak Tertampung Negeri Akan Disubsidi

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyebut sekitar 40 persen siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan mendapat subsidi SPP dari Pemkot untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Kebijakan ini mendukung penerapan sistem baru penerimaan murid yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)—menggantikan sistem PPDB sebelumnya.

“SPMB mulai berjalan pertengahan tahun ini. Kami sedang memetakan daya tampung sekolah agar sesuai dengan rasio ideal,” kata Tri.

Dalam sistem SPMB, penerimaan siswa dibagi dalam empat jalur:

1. Domisili (sebelumnya zonasi):

  • 70% kuota untuk SD
  • 40% untuk SMP
  • Mengutamakan siswa yang tinggal di sekitar sekolah

2. Afirmasi

  • Untuk siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas
  • Kuota 12% (SD) dan 20% (SMP)

3. Prestasi (hanya untuk SMP dan SMA)

  • Berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik/non-akademik
  • Kuota 25% untuk SMP
  • Prestasi yang dinilai mencakup seni, olahraga, hingga kepemimpinan seperti OSIS

4. Mutasi

  • Untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru
  • Kuota 5% untuk SD dan SMP

Baca juga: Sempat Tertunda, Gubernur Kepri Pastikan 2.640 PTK Non-ASN Tetap Terima Insentif Hari Raya

Tri menambahkan, salah satu tantangan terbesar adalah tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri, yang menyebabkan beban kelas melampaui kapasitas ideal.

“Satu kelas bisa diisi sampai 50 siswa, jelas ini tidak ideal dan memengaruhi kualitas pembelajaran,” ujarnya.

Sebagai solusi, Disdik mendorong percepatan penerimaan siswa di sekolah swasta melalui program subsidi SPP yang sudah disiapkan dalam APBD 2025 untuk enam bulan pertama.

“Belum semua bisa langsung dibantu, tapi kita fokus dulu ke mereka yang benar-benar tidak mampu dan tetap ingin bersekolah,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version