Pemkot Keluarkan SE Terbaru Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tanjungpinang

Pemkot Keluarkan SE Terbaru Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tanjungpinang
H. Rahma, Plt. Wali Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Ulasan.co – Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.Ip., kembali mengeluarkan surat edaran mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian virus COVID-19 di Tanjungpinang, Senin (17/5/2021).

Pada surat edaran No.33 1.1/782/5.4.01. 2021 itu tertulis bahwa
Seluruh pemilik usaha seperti pujasera, restoran, Kedai Kopi, kafe, warung internet, spa/pijat, bioskop, karaoke, klub malam, pub, diskotik, billiard, bar serta tempat usaha lainnya dapat membuka usahanya sampai dengan pukul 22. 00 WIB.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut walikota Tanjungpinang juga meminta pemilik gelanggang permainan (Gelper) untuk dapat menutup sementara usahanya selama pandemi COVID-19 masih berlangsung dan tidak dibenarkan untuk membuka usahanya sampai dengan peraturan berikutnya.

Sementara itu bagi tempat usaha yang masih buka diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan dengan memberikan tempat cuci tangan serta mengatur tempat duduk sesuai dengan standar kesehatan.
(Din)