Pemkot Medan Batasi Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru

Pemkot Medan Batasi Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Foto: Antara/HO-Diskominfo Kota Medan)

Medan – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan batasi kegiatan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19.

“Mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 untuk kegiatan seni budaya dan olahraga berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 digelar dengan tanpa penonton,” tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Kamis (23/12).

Masih kata Bobby, kegiatan bukan perayaan Natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat dan cuma dihadiri 50 orang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.443.2/12187 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Medan.

“Pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 seluruh alun-alun di Kota Medan ditutup. Pemkot Medan melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara ‘Old and New Year’, baik terbuka maupun tertutup,” ujar Bobby.

Baca Juga :

Presiden Jokowi Minta Libur Natal 2021 dan Tahun Baru Tidak Ada Kerumunan dan Mudik

Dalam surat edaran itu, ucapnya, di antaranya juga memperbanyak atau memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli lindungi pada tempat kegiatan publik, seperti fasilitas umum, hiburan di pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata dan ibadah.

Kemudian kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen serta menerapkan prokes yang lebih ketat.

“Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang dari 09.00 WIB sampai 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen,” terangnya.

Selain itu, tambah Bobby, tidak boleh ada perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *