Pemkot Tanjungpinang akan Dirikan Posko PPKM di Ruas Jalan dan Pusat Keramaian

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan surat edaran kepada setiap perwakilan tokoh masyarakat. (Foto: Afriadi)

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang akan mendirikan posko pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap ruas jalan dan pusat keramaian di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, pendirian posko itu dilakukan guna memaksimalkan kegiatan pengetatan PPKM Mikro yang akan diterapkan selama 12 hari kedepan terhitung sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Poskonya sesuai dengan jumlah titik keramaian, salah satu contoh Jalan Basuki Rahmat, Jalan Raja Haji Fisabilillah, dan pusat keramaian lainnya. Ini sudah disepakati dalam rapat tadi,” kata Rahma usai gelar rapat Pengetatan PPKM Mikro Kota Tanjungpinang di Aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (8/7) sore.

“Secepatnya dirikan, besok malam harus sudah ada, nanti ada petugas yang jaga seperti Operasi Lilin lah,” tambahnya.

Baca juga: Rumah Makan dan Warung Kopi Tutup Jam 5 Sore

Ia mengatakan, penerapan PPKM itu terpaksa diterapkan di Tanjungpinang, karena sudah Instruksi Menteri Dalam Negeri. Karena katanya, dalam instruksi itu tertera jelas sanksi apabila Gubernur, Wali Kota dan Bupati tidak melaksanakannya.

“Poin-poin dalam surat edaran itu sesuai instruksi dari Mendagri. Saya juga ada sanksinya apabila tidak melaksanakannya tertuang dalam undang-undang pemerintah daerah,” ujarnya.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet