Pemkot Tanjungpinang Berharap PPKM Darurat Tak Diperpanjang

Foto : Tommy Yandra

Tanjungpinang – Rencana Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga enam minggu ke depan belum ada kepastian. Pasalnya, hingga kini belum ada instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perpanjangan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut.

Rencana perpanjangan PPKM Darurat itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (12/7) lalu.

Menurut Sri Mulyani, PPKM Darurat diperpanjang untuk menekan mobilitas masyarakat karena risiko pandemi COVID-19 masih tinggi, khususnya varian baru (Delta). Sehingga, perpanjangan PPKM Darurat itu diharapkan bisa menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Selain itu, Sri Mulyani juga membeberkan dampak pertama perpanjangan PPKM Darurat adalah tingkat konsumsi masyarakat akan melambat. Hal ini bisa menyebabkan pemulihan ekonomi Indonesia tertahan.

Dampak kedua, yaitu pertumbuhan ekonomi RI di kuartal III diprediksi melambat ke kisaran 4-5,4 persen. Oleh karena itu, belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif dari peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian.

Hal ini, kata diperlukan pula akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM darurat dan kesiapan sistem kesehatan (fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan).

Terkait rencana perpanjangan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang merupakan salah satu kabupaten/kota yang saat ini tengah melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 belum menerima perintah resmi perpanjangan PPKM Darurat tersebut.

“Sampai sekarang, kami (Pemkot Tanjungpinang) belum menerima soal informasi itu (Rencana perpanjangan PPKM Darurat),” kata Koordinator Lapangan Penerapan Protokol Kesehatan Kota Tanjungpinang Surjadi saat dihubungi Ulasan.co, Selasa (13/7) malam.

Surjadi yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Tanjungpinang itu menyebutkan, meskipun ada rencana pemerintah memperpanjang PPKM Darurat itu akan disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan Menkeu.

“Masak Kemenkeu yang ngurusi PPKM Darurat, belum belum ada lah soal itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa penerapan PPKM Darurat di sejumlah kabupaten/kota itu sejatinya untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Katanya, kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Darurat akan dievaluasi pada 21 Juli mendatang.

“Nanti dievaluasi tanggal 21 Juli kok, dievaluasi kasus dan sebagainya,” tuturnya.

Ia berharap, kasus COVID-19 di Kota Tanjungpinang bisa turun, sehingga PPKM Darurat tidak diperpanjang. Sebab, penerapan PPKM Darurat ini sangat berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di Kota Tanjungpinang.

“PPKM Darurat ini sebenarnya kasih juga dengan masyarakat. Tapi, kalau kita sama-sama disiplin (Prokes), Insya Allah kasus turun, sehingga kita bisa lepas dari status darurat ini, mudah-mudahan,” pungkasnya.

Pewarta: Albet
Editor : MD Yasir