Pemkot Tanjungpinang Bolehkan Warganya Salat Iduladha di Lapangan

Hilal 1 Mei Diatas 3 Derajat, Lebaran Idul Fitri Berpeluang Bareng Muhammadiyah
Ilustrasi Salah Ied. (Foto: Albet)

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menegaskan, penyelenggaraan salat Iduladha 1442 Hijriah di masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Tanjungpinang akan dilaksanakan di lapangan terbuka.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, sesuai surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia penyelenggaraan Iduladha yakni salat ied dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan kondisi setiap daerah.

“Pelaksaan salat ied nanti di lapangan. Ada surat edaran dari Menteri Agama yang mengatur terkait pelaksaan lebaran Iduladha sesuai kondisi daerah masing-masing,” kata Rahma di Tanjungpinang, Jumat (9/7).

Baca juga: Ini Cara Pilih Hewan Kurban Sehat Hari Raya Iduladha 2021

Dalam waktu dekat, kata Rahma, pihaknya akan menggelar rapat untuk memutuskan mekanisme pelaksanaan salat dan penyembelihan hewan kurban saat lebaran Iduladha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli mendatang.

“Nanti kita akan rapat dulu (Teknis penyelenggaraan Iduladha),” singkatnya.

Sebelumnya, ia mengungkapkan, kondisi COVID-19 sangat mengkhawatirkan menyusul banyaknya warga di Kota Tanjungpinang terpapar virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut. Untuk itu, pihaknya memutuskan pengetatan PPKM berbasis Mikro selama 12 hari kedepan.

“Kalau kita gagal selama 12 hari ini, kita bisa pastikan ada satu aturan yang harus kita tunaikan,” pungkasnya.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet