Tanjungpinang, Ulasan. Co – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan penyelenggaraan Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Coronavirus Disease (COVID-19) pada Senin (23/3).
Surat edaran itupun mengatur operasional beberapa tempat usaha dan kegiatan kemasyarakatan guna mencegah penyebaran virus Corona.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
Pewarta : Udin