Pemkot Tanjungpinang Tetapkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M

Tanjungpinang, Ulasan.co – Hj Rahma S.IP, selaku Wali Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran tentang

panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) di Kota Tanjungpinang.

Pada surat edaran yang keluar sejak Selasa (6/4) tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M sebagai berikut.

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan dapat dilaksanakan Masjid/Surau/Musholla dengan menerapan disiplin dan menegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 selama dalam situasi pandemi.

3. Kewajiban Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, dan Mushollah sebagai berikut:
a) Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, dan Mushollah dianjurkan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di Masjid / Surau / Musholla dan lingkungannya;
b) Menyediakan fasilitas cuci tangan / sabun / hand sanitizer;
c) Menyediakan alat pengecekan suhu;
d) Menyediakan masker bagi jemaah yang tidak memakai masker pada saat berada di dalam Masjid/Surau/Musholla;
e) Dalam hal pelaksanaan ibadah, disarankan kepada pengurus Masjid / Surau / Musholla agar tidak menggunakan karpet/menggulung karpet untuk mencegah dan mengurangi penyebaran dari risiko Covid-19 selama dalam situasi pandemi;
f) Selalu menjaga kebersihan Masjid / Surau / Musholla dengan melakukan disinfektan, atau mengepel lantai dan menyapu lantai secara teratur;
g) Menerapkan pembatasan jarak antar jemaah dengan memberikan tanda khusus di lantai, minimal dengan jarak 1 (satu) meter selama dalam situasi pandemi;
h) Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah; dan
i) Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area Masjid / Surau / Musholla atau pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

4. Kewajiban Masyarakat dalam Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan di Masjid / Surau /
Mushollah sebagai berikut:
a) Jemaah dalam kondisi sehat;
b) Jemaah yang demam tinggi, batuk, pilek, dan sakit tetap shalat di rumah;
c) Jemaah wajib menggunakan masker dengan benar sejak keluar rumah dan selama berada di masjid;
d) Diutamakan wudhu dari rumah dan senantiasa selalu menjaga wudhu;
e) Membawa sejadah/mukena sendiri dari rumah;
f) Menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun / hand sanitizer;
g) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan selama dalam situasi pandemi;
h) Menjaga jarak aman (physical distancing) selama dalam situasi pandemi;
i) Menghimbau kepada jemaah agar anak-anak di bawah umur 7 Tahun dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dianjurkan untuk shalat di rumah; dan
j) Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan.

5. Kegiatan Keagamaan seperti Pengajian Ceramah / Taushiyah / Kultum Ramadan dan Kuliah
Subuh paling lama dengan durasi waktu 20 (dua puluh) menit dan Peringatan Nuzulul Qur’an serta Tadarus Al-Qur’an dilaksanakan dengan menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama dalam situasi pandemi;

6. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, tetapi apabila kegiatan buka puasa dan sahur bersama tetap dilaksanakan harus dengan mematuhi protokol kesehatan.

7. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, infaq, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat
Masjid/Surau/Musholla dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari
kerumunan massa.

8. Kepada masyarakat dilarang melaksanakan Pawai Takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki. Takbiran hanya dilakukan di Masjid/Surau/Musholla dengan pengeras suara, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di Masjid atau di Lapangan terbuka dengan menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama dalam situasi pandemi.

10. Para Mubaligh/Penceramah Agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

11. Meminimalisir perjalanan ke luar daerah, secara khusus ke daerah yang berada pada zona merah dan/atau sedang memiliki peningkatan insentitas konfirmasi kasus positif COVID-19.

12. Kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid/Surau/Musholla atau setiap orang yang sengaja melanggar atau melalaikan Protokol Kesehatan COVID-19 selama dalam situasi pandemi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang.

13. Menyampaikan informasi Surat Edaran ini, mengedukasikan dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat tentang pentingnya perjuangan dan ikhtiar kita bersama dalam upaya memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

14. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT untuk selalu diberikan kesehatan dan dijauhkan dari COVID-19.

15. Tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti perkembangan informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. (Din)