IndexU-TV

Pemohon SIM Meningkat di Tanjungpinang

Pemohon SIM Meningkat di Tanjungpinang
Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Nining Vidi Astuty (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Pengajuan permohonan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) meningkat dalam dua pekan terakhir di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Suargana melalui Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Nining Vidi Astuty menyampaikan, peningkatan ini tidak terlepas dari pelaksanaan Operasi Patuh Seligi Tahun 2022 digelar dalam dua pekan terakhir. Sebab, dalam pelaksanaan operasi tersebut menitikberatkan pada imbauan dan sanksi teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

“Terjadi peningkatan permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM selama Operasi Patuh Seligi 2022,” ujar Nining di Tanjungpinang, Senin (27/06).

Dikatakan Nining, selama pelaksanaan operasi, rata-rata setiap harinya terdapat 70 hingga 75 warga yang mengajukan permohonan maupun perpanjangan SIM. Sementara, pada hari-hari sebelumnya, jumlah permohonan SIM berada di bawah 70. Ia menyampaikan, permohonan didominasi pembuatan dan perpanjangan SIM C.

“Bahkan ada beberapa hari tertentu, mencapai 100 permohonan SIM dalam sehari,” ujarnya.

Nining mengimbau warga, khususnya para pengendara yang memiliki SIM yang hampir habis masa berlakunya, agar segera mengurus perpanjangannya. Hal ini, untuk menghindari pembuatan SIM baru.

“Karena jika satu hari aja lewat dari tenggang waktu masa berlaku SIM, itu sudah termasuk SIM yang sudah “mati”, jadi sudah tidak bisa diperpanjang lagi,” katanya.

Baca juga: Sebanyak 174 Pengendara Ditegur Selama Operasi Patuh Seligi 2022 di Tanjungpinang

Ditambahkan Nining, bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM-nya, bisa mendatangi sejumlah tempat pusat pelayanan yang disediakan Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Bisa langsung datang ke Kantor lelayanan di kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang atau di pelayanan SIM keliling,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satlantas Polresta Tanjungpinang memberikan teguran pada 174 pengendara yang tidak menaati aturan berlalu lintas.

Teguran tersebut diberikan petugas pada pengendara selama 12 hari pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2022 oleh Satlantas Polresta Tanjungpinang. Pelaksanaan operasi ini berlangsung sejak 13 Juni 2022 yang lalu dan berakhir pada 26 Juni 2022. (*)

 

Penulis: Rindu Sianipar Editor: Muhammad Bunga Ashab
Exit mobile version