TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sampai sekarang belum mengetahui terkait regulasi penambangan pasir laut di daerah. Sebab, pemerintah pusat yang memiliki kewenangan mengaturnya.
Di Kepri sendiri ada tiga daerah ditetapkan sebagai aktivitas tambang pasir laut, yaitu Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Lingga.
Seperti apa aturan mainnya, sampai sekarang Pemprov Kepri belum juga mengetahuinya. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Marlin Agustina mengaku, tidak mengetahui penetapan daerahnya sebagai lokasi tambang pasir laut.
“Saya baru jadi Plt Gubernur. Tanya saja ke Pak Sekda,” kata Marlin Agustina di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu 2 Oktober 2024.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara mengaku, daerah tidak memiliki hak untuk membuat aturan terkait tambang pasir laut di wilayahnya.
“Pemprov hanya menjalankan aturan pemerintah pusat terkait aktivitas tambang pasir laut,” katanya.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Kiara Duga Akan Dikirim ke Singapura
Hanya saja, pihaknya belum mengetahui bagaimana regulasi dari pemerintah pusat terhadap pemberlakuan tambang pasir laut di wilayah Kepri.
“Belum ada aturannya . Sampai sekarang, operasi (tambang) juga belum,” kata Adi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News