Pemprov Kepri Dapat Lampu Hijau Kelola Jasa Labuh Jangkar 0-12 Mil

Perjuangan Kepri Ambil Alih Hak Kelola Jasa Labuh Jangkar
Kapal "mother vessel" asal China parkir di Perairan Pulau Pangkil, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu Foto: Antara

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mendapat ‘lampu hijau’ untuk mengelola jasa labuh jangkar atau parkir ruang laut dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kemenko Polhukam telah menerbitkan Surat Bernomor B-207/DN.00.01/12/2021 tentang kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau itu ditandatangani langsung Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Moh Mahfud MD, tertanggal 20 Desember 2021.

“Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan memberikan hak dan kewenangan kepada Pemprov Kepri untuk mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut 0-12 mil laut,” kata Mahfud MD dalam surat yang diterima, Senin (27/12).

Baca juga: Gubernur Beri Target Besar kepada Direktur PT Pelabuhan Kepri, Terutama Pengembangan Bisnis Labuh Jangkar

Pada poin 8 isi surat itu, Mahfud menyebutkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada enam jenis pungutan yang dikenakan Kementerian Perhubungan, yaitu pungutan labuh jangkar, Vessel Traffic Service (VTS), rambu, pemanduan, penundaan, serta alih muat dan pengawasan barang berbahaya terhadap kapal yang bongkar muat di pelabuhan Singapura.

“Untuk menindaklanjuti poin tersebut, maka dituangkan dalam keputusan bersama antara menteri perhubungan dan gubernur Kepulauan Riau,” kata Mahfud MD.

Baca juga: Labuh Jangkar Dicoret dari PAD, Legislator Pertanyakan Keseriusan Gubernur Kepri

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kementerian Perhubungan untuk penandatanganan keputusan bersama sebagaimana yang diinstruksikan Menko Polhukam tersebut.

“Kami masih menunggu diundang. Katanya Januari 2022,” kata dia, di Gedung Daerah, Tanjungpinang.

Ia mengatakan surat dari Mahfud itu dapat menjadi pegangan kuat bagi mereka untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.

Jika nanti pengelolaan sektor itu telah resmi dikelola oleh Pemprov Kepri, pihaknya juga tidak akan memasang proyeksi pendapatan yang tinggi seperti pada tahun sebelumnya.

“Kita lihat dulu potensi awalnya. Karena ibaratnya orang baru kerja, jadi jangan terlalu bernafsu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *