Pemprov Kepri Dorong Investasi Tertib Aturan

Sekda Kepri Minta Pasangan Muda Tunda Kehamilan, Ini Alasannya
Sekda Kepri Adi Prihantara. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara menyampaikan, pemerintah provinsi (pemprov) mendorong investasi berkembang pesat apapun jenis usahanya di daerahnya.

“Pada prinsipnya Pemprov Kepri sangat terbuka dengan investasi, tapi harus ikuti aturan,” kata Adi saat dikonfirmasi terkait penyegelan aktivitas resor Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (15/03).

Operasional resor yang dikelola PT Pulau Bawah itu dihentikan sementara, karena melanggar izin pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Kalau sampai disegel itu pasti ada kesalahan, itu saja kata kuncinya,” ujar Adi.

Pihaknya, mewakili pemerintah daerah mendorong investasi tumbuh pesat di Kepri. Namun, apapun itu penegakan aturan juga hal yang paling utama.

“Kita minta teman-teman pengusaha, ini jadi pembelajaran buat semuanya, investasi itu tolong mengikuti aturan,” imbuhnya.

Baca juga: Penyegelan Resor Pulau Bawah Disayangkan, Pemerintah Abaikan Investasi Daerah Kepulauan

Sebelumnya diberitakan, Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (ASITA) Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan aktivitas resor privat Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas disegel pemerintah pusat.

Ketua ASITA Kepri, Eva Betty mengatakan, sebaiknya pemerintah daerah (pemda) hadir sebagai fasilitator menyelesaikan pelanggaran yang dituduhkan kepada pengelola resor Pulau Bawah.

“(Disegel) sayang banget ya, pulau seindah itu harusnya dipromosikan lebih keras,” kata Eva Betty, Senin (13/03).

Sebagai pegiat promosi wisata di Kepri, kata dia, persoalan yang dihadapi Resor Pulau Bawah harus segera diselesaikan agar kembali beroperasi. Tujuannya agar aktivitas pariwisata Kepri tetap tumbuh dan berkembang.

“Kita sudah minta pemerintah daerah memfasilitasi ke sana biar kita bisa aktivitas lagi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penyegelan Resor Pulau Bawah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut tentu ada sebab. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News