BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan denda hingga 100 persen. Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara, Kemerdekaan RI, dan HUT Kepri.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Anjar Wijaya mengatakan, pemutihan tahun ini akan berlangsung dengan dua tahapan yang dimulai pada 1 Juli hingga November mendatang.
“Tahap pertama 1 Juli sampai 31 Agustus. Tahap kedua 20 September sampai 30 November,” kata Anjar, Jumat (24/06).
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Tembus Rp30 Miliar
Anjar melanjutkan, pada tahap pertama, pemilik kendaraan akan mendapatkan keringanan berupa 100 persen penghapusan sanksi administrasi, 100 persen pembebasan bea balik nama, dan 50 persen keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sedangkan pada tahap kedua, pemilik kendaraan akan mendapatkan keringanan berupa 100 persen penghapusan sanksi administrasi, 100 persen pembebasan bea balik nama, dan 30 persen pokok tunggakan PKB.
Anjar mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan momen pemutihan pajak tersebut dengan sebaik mungkin.
“Ini momen yang sangat langka. Masyarakat bisa langsung bawa surat kendaraan ke tempat-tempat pembayaran,” tuturnya.
Baca juga: Lima Bulan Terakhir, Kejari Bintan Berhasil Tagih Piutang Pajak Rp44 Miliar
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto. Ia mengajak masyarakat Kepri untuk dapat membangun kesadaran tertib membayar pajak kendaraan.
Hal itu karena pembayaran pajak tersebut nantinya bermanfaat untuk masyarakat itu sendiri.
“Manfaat sebagian dari pajak akan digunakan juga membangun sarana jalan yang rusak. Tentunya akan sangat membantu dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.