Pemprov Kepri Imbau Pemilih Pemula Urus KTP Elektronik

Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengimbau seluruh pemilih pemula yang belum memiliki identitas kependudukan segera mengurus KTP elektronik.

Pelaksana Harian Asisten I Pemprov Kepri Sardison dalam Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepri di salah satu hotel di Tanjungpinang, Minggu (18/10), mengajak seluruh warga yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020 untuk mengurus KTP elektronik.

Mereka dapat merekam KTP elektronik pada 7-8 Desember 2020. Bahkan pada 9 Desember 2020 pagi mereka masih sempat merekam KTP elektronik.

“Warga yang sudah merekam KTP elektronik akan mendapatkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan,” katanya, yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri.

Dalam rapat pleno itu, Sardison menegaskan bahwa persediaan blanko KTP elektronik mencukupi. Blanko elektronik sudah didistribusikan ke Dinas Kependudukan kabupaten dan kota beberapa bulan lalu.

“Kami juga memiliki stok blanko KTP elektronik,” tuturnya.

Penjelasan Sardison itu menjawab kegelisahan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sempat mempertanyakan persediaan blanko KTP elektronik.

“Akhir Mei 2020 kami mendapat 38 ribu blanko KTP elektronik dari pusat, yang sudah didistribusikan ke kabupaten dan kota,” jelasnya.

Petugas administrasi kependudukan pemda juga terus melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan, termasuk para warga Bintan yang belum memiliki identitas kependudukan.

“Kami akan membantu mendata, dan membantu percepatan mendapatkan KTP elektronik asal memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.