Pemprov Kepri Ingin Naikkan Bantuan Parpol Jadi Rp5.000 Per Suara

Pilkada Kepri 2024
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Riau (Kepri), Heri Muchrizal. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ingin menaikkan nominal bantuan partai politik (parpol) menjadi Rp5.000 per suara.

“Sekarang kan Rp3.500 per satu suara. Tapi kita coba naikkan itu jadi Rp5.000,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri Raja Hery Mokhrizal, Senin (31/07).

Kendati demikian, Hery menjelaskan hal itu masih rencana. Sebab, pihaknya masih menunggu usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri.

Pemprov Kepri akan memberikan bantuan tersebut ke seluruh partai yang memiliki keterwakilan di DPRD Kepri.

Menurut Hery, parpol juga memiliki peran penting terhadap sosialisasi tentang demokrasi di Kepri.

“Misalnya ada 10 ribu suara, kali Rp3.500. Itu masuk anggaran 2024. Kalau kota/kabupaten bisa besar, karena pengalinya kecil. Kalau kita di provinsi kan pengalinya besar,” tuturnya.

Dengan demikian, partai politik mendapatkan jumlah bantuan keuangan yang berbeda. Sesuai dengan perolehan suara masing-masing dalam Pemilu sebelumnya.

Hery melanjutkan, berdasarkan data KPU, suara sah pada Pemilihan Legislatif 2019 sebanyak 884.635 suara. Sehingga total anggaran yang Pemprov siapkan sebesar Rp3 miliar.

Secara rinci, PDIP dengan perolehan suara sah paling banyak yaitu 156.203 suara, Partai Golkar sebanyak 138.511 suara, PKS sebanyak 100.956 suara, Partai NasDem sebanyak 98.880 suara, Partai Gerindra sebanyak 92.625 suara, Partai Demokrat 90.950 suara, Partai Hanura 61.389 suara, PKB 43.268 suara, PAN 62.755 suara, PPP 39.098 suara.

“Paling besar untuk di Kepri, itu PDIP representasinya itu ketua DPRD-nya dari PDIP, kemudian ada Golkar, Gerindra, Nasdem,” ujar Hery.

Baca juga: Kepala Kesbangpol: Anggaran Pilkada Kepri 2024 Capai Rp199 Miliar

Kata dia, bantuan yang diberikan pemda setempat setiap tahunnya itu, diperuntukan sebagai operasional partai, dan kegiatan pendidikan politik.

“Bantuan itu digunakan untuk sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat sebagai pemilih, disitu nanti ada laporan dari masing-masing parpol yang terima bantuan. Harus tetap ada laporan pertanggungjawabnya, termasuk di situ ada lampirannya seperti foto-foto,” ujar dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News

Penulis: Muhammad ChairuddinEditor: Muhammad Bunga Ashab