Pemprov Kepri Pelajari Kebijakan Pusat Soal Izin Ekspor Pasir Laut

Ilustrasi kapal sedot pasur laut sedang beroperasi. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri akan mempelajari kebijakan pemerintah pusat soal dibukanya kembali izin tambang dan ekspor pasir laut.

“Akan kami koordinasikan dulu ke pemerintah pusat, teknisnya seperti apa nantinya,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Selasa sore (31/05).

Ansar menyebutkan, bakal segera menggelar rapat bersama dinas-dinas untuk menyusun langkah-langkah strategis, menyusul dibukanya kembali aktivitas ekspor pasir laut.

Menurutnya, jika kegiatan ekspor pasir laut jadi dilaksanakan, maka harus berkontribusi bagi daerah setempat, khususnya di perairan Provinsi Kepri.

“Mesti ditata betul-betul. Misalnya bagaimana dengan program CSR nelayan. Sehingga kalau itu diterapkan, nelayan patut mendapat manfaat yang lebih besar,” ucap Ansar.

Lebih lanjut Ansar mengatakan, Provinsi Kepri pun mengharapkan porsi pendapatan daerah yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang pasir laut tersebut.

“Pendapatan daerah itu, untuk peningkatan kesejahteraan nelayan di Provinsi Kepri. Pola pembagian pendapatannya seperti apa, akan dibahas lebih lanjut,” sambung Ansar.

Ansar menambahkan, bahwa perizinan tambang dan ekspor pasir laut diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Kendati demikian, lanjut dia, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ada salah satu pasal yang menyebut, bahwa pembersihan material tambang pasir laut yang berpotensi ekonomi, proses izinnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur atau Kkepala daerah.

“Tapi, nanti jelasnya kita tanyakan lagi ke pemerintah pusat supaya tidak melanggar aturan yang ada,” pungkasnya.

Baca juga: Forum Nelayan Batam Khawatir Ekspor Pasir Laut Berdampak Buruk