Pemprov Kepri Santuni Ahli Waris Meninggal Akibat COVID-19 Sebesar Rp3 Juta

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan bantuan secara simbolis (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyantuni para ahli waris atau keluarga yang meninggal akibat COVID-19. Masing-masing ahli waris akan menerima Rp3 juta.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, bagi masyarakat yang meninggal akibat COVID-19, maka pihak keluarga atau ahli waris akan menerima bantuan senilai Rp3 juta. Menurutnya, tidak ada kriteria tertentu untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Seluruh pasien akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai tersebut.

“Kalau yang meninggal dunia, kita tak pakai kategori. Setiap yang meninggal kita berikan,” kata Ansar saat ditemui di Aula Wan Sri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Kota Tanjungpinang, Senin (09/08).

Ia menjelaskan, bantuan itu nantinya akan disalurkan melalui rekening keluarga penerima sebanyak satu kali setiap keluarga. Pihaknya akan terus memperbarui data pasien COVID-19 sehingga seluruh masyarakat terdampak akan menerima bantuan.

“Saya berharap bantuan yang diberikan itu dapat meringankan beban keluarga yang sedang menjalani isolasi terpadu, mandiri, maupun meninggal dunia,” ujarnya setelah peluncuran program Bantuan Sosial (Bansos) Keluarga Tak Mampu Terkonfirmasi Positif COVID-19 dan Meninggal Dunia karena COVID-19.

Gubernur Kepri mengatakan, bantuan yang diberikan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp186 miliar.

“Alhamdulillah, kita telah merealisasikan anggaran hingga Rp186 miliar. Termasuk insentif tenaga kesehatan,” jelasnya,

Ansar menjelaskan, data penerima bantuan itu dihimpun sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di sejumlah daerah Kepri. Bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) akan menerima bantuan senilai Rp1 juta.

“Apabila masyarakat yang dalam kondisi tidak mampu dan belum masuk dalam DTKS Kemensos, dapat melampirkan bukti surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat. ”

“Data ini kita ambil dari DTKS Kemensos. Kemudian bagi yang tidak terdata, kita gunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui kelurahan,” ujarnya lagi.

Jumraini salah seorang penerima asal Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang merasa sangat terbantu dengan bantuan tersebut. Sejak suaminya meninggal dunia akibat COVID-19, ia mengaku bergantung kepada anaknya yang bekerja di pencucian mobil.

“Alhamdulillah, sangat terbantu. Ibu ini memang betul-betul tidak mampu,” ucapnya.

Jumraini menambahkan, ia mendapat pemberitahuan dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepri bahwa ia masuk dalam penerima Bansos oleh Pemprov Kepri.

Jumraini mengaku belum mengetahui kapan ia bisa menerima bantuan tersebut. “Belum tahu kapan diterima,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *