Pemprov Kepri Segera Selesaikan Pembebasan Lahan Untuk Jembatan Batam-Bintan

Pemprov Kepri Segera Selesaikan Pembebasan Tanah Untuk Jembatan Batam-Bintan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat saat rapat membahas pembebasan lahan pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Foto: Diskominfo Kepri)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggesa pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin).

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad terus menggesa penyelesaian pembebasan tanah untuk pembangunan Jembatan Batam-Bintan.  Pembebasan tanah di sisi Pulau Bintan menjadi fokus pembahasan dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Ansar di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (18/03).

“Kewajiban pemerintah daerah terkait dengan pembebasan tanah ini harus segera kita selesaikan, agar pemerintah pusat bisa memulai pembangunan jembatan Batam-Bintan,” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar mengungkapkan saat dirinya berkunjung ke Ibu Kota Negara (IKN) beberapa waktu lalu, dirinya mendapat kepastian dari Menteri Bappenas dan Menteri PUPR jika pelelangan Jembatan Babin bisa dimulai dalam waktu dua bulan.

“Karena itulah para menteri termasuk Menteri Sekretaris Kabinet meminta segera menyelesaikan kewajiban daerah,” katanya.

Dalam rapat itu mengundang Kepala BPN Bintan Asnen serta sejumlah kepala OPD tersebut Gubernur Ansar menginstruksikan agar proses pembebasan lahan bisa segera diselesaikan secepatnya. Termasuk beberapa aset jalan pemerintah daerah yang siap diserahkan Gubernur Ansar untuk pembangunan jembatan Batam-Bintan.

“Kalau untuk proyek strategis nasional, aset daerah harus segera dilepaskan, karena ini untuk pembangunan daerah,” katanya.

Baca juga: Lelang Pengerjaan Proyek Jembatan Babin Dilakukan Tahun Ini

Gubernur Ansar pun menargetkan pembebasan tanah untuk pembangunan jembatan Babin bisa selesai di pertengahan bulan April agar bisa segera dilaporkan ke pemerintah pusat.

Kepala BPN Bintan, Asnen mengatakan saat ini masih ada 46 bidang tanah yang dalam proses konsinyasi di pengadilan, 12 bidang diantaranya sudah dibayarkan. Saat ini permasalahan yang masih menghambat adanya beberapa bidang tanah yang tidak memiliki subjek kepemilikan. (*)