Pemprov Kepri Selidiki Isu Penjualan Pulau di Anambas, Telusuri Oknum Terlibat

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura,
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) merespons serius kemunculan dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga diperjualbelikan secara ilegal melalui situs properti internasional.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan tidak ada izin penjualan pulau dari pemerintah. Ia menyebut, hanya hak pengelolaan terbatas yang diperbolehkan sesuai regulasi.

“Tidak ada itu yang namanya jual beli pulau. Yang diperbolehkan hanya hak kelola, dan itu pun maksimal 30 tahun jika ada peruntukannya,” tegas Nyanyang, Senin 16 Juni 2025.

Pemerintah Provinsi, kata Nyanyang, tengah melakukan penelusuran untuk mengungkap siapa oknum yang diduga terlibat dalam promosi dan penawaran ilegal pulau tersebut. Koordinasi lintas lembaga juga akan ditempuh, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Perbatasan, serta instansi terkait lainnya.

“Kalau benar ada upaya penjualan, kami akan tahan prosesnya di BPN atau instansi terkait. Ini wilayah kedaulatan negara, bukan komoditas dagang,” ujarnya.

Nyanyang belum bisa memastikan apakah kemunculan iklan tersebut merupakan hoaks atau praktik ilegal, namun pihaknya tidak ingin kecolongan.

“Jangan sampai ada satu pun dari 2.408 pulau di Kepri yang dijual ke pihak asing. Kalau hanya dikelola untuk pariwisata dengan prosedur yang benar, silakan,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan bahwa kasus ini bisa masuk ke ranah hukum, tergantung hasil penyelidikan awal yang sedang berjalan.

“Kita lihat dulu, kalau memang ada pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Dua Pulau Terdeteksi di Situs Properti Internasional

Isu penjualan pulau ini mencuat setelah dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas muncul di situs properti luar negeri Private Islands Online (https://www.privateislandsonline.com). Dalam deskripsi penawaran, dua pulau tersebut digambarkan sebagai kawasan eksotis nan potensial untuk dijadikan resor mewah, meski tidak mencantumkan nama resmi pulau.

Pulau pertama disebut seluas 141 hektare, memiliki pantai pasir putih, hutan tropis lebat, dan laguna alami. Pulau kedua yang lebih kecil disebut seluas 18 hektare dan cukup dekat untuk dibangun jembatan penghubung.

Situs tersebut menyebutkan bahwa kedua pulau ditawarkan kepada investor asing melalui model kepemilikan saham perusahaan. Dua entitas bisnis yang disebut sebagai pemilik diklaim sedang dalam proses legalisasi sebagai PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Meski tanpa mencantumkan harga, tawaran ini disampaikan secara terbuka kepada pasar internasional.

Baca juga: Wagub Kepri Tegaskan Pulau Pair di Anambas Tak Pernah Dijual

Pulau-pulau tersebut dipromosikan sebagai kawasan dengan keindahan serupa Bawah Reserve, resor bintang lima yang juga berada di Anambas. Dalam narasi penjualannya, situs itu menonjolkan potensi ekowisata, keberagaman hayati, serta kedekatan dengan program konservasi penyu di Pulau Durai.

Akses menuju lokasi juga digambarkan mudah: bisa dijangkau melalui Bandara Letung di Anambas, pesawat amfibi dari Batam atau Tanjungpinang, hingga kapal feri dari jalur pelayaran internasional seperti Singapura, Hong Kong, dan Filipina.

Namun hingga kini, tak ada kejelasan apakah penawaran itu mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News