TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tidak memiliki anggaran untuk memberikan stimulus tarif listrik kepada pelaku usaha di Batam yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam Kepri Hendri Kurniadi, di Tanjungpinang, Selasa (22/09), Pemprov Kepri memiliki keinginan untuk memberikan stimulus tarif listrik kepada pengusaha di Batam, namun terhambat karena keterbatasan anggaran.
Apalagi target penerimaan daerah tidak tercapai sehingga Pemprov Kepri harus “kencangkan ikat pinggang” agar penanganan COVID-19 tercapai target sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keinginan Gubernur Kepri Isdianto itu ada untuk meringankan beban pelaku usaha, namun hal itu sulit terealisasi lantaran fokus pemda dalam penanganan COVID-19,” katanya.
Karena itu, kata dia Pemprov Kepri mendorong PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam, anak dari Perusahaan Listri Negara (BUMN) memberikan stimulus tarif listrik kepada para pelaku usaha. PT PLN Batam memiliki kewajiban membantu para pelaku usaha di daerah itu berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Pemerintah pusat menginstruksikan pembebasan biaya beban dan rekening minimum pelanggan. Surat instruksi tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan pelaku usaha, yang sebaiknya ditindaklanjuti PLN Batam.
Permintaan itu semestinya terjawab jika PLN Batam peka terhadap permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha, yang sempat menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Isdianto.
Surat yang dilayangkan Dinas ESDM Kepri pada 10 Agustus 2020 untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di masa pandemi COVID-19, pun semestinya dijawab lebih bijaksana, bukan malah membebankan pemberian stimulus itu kepada Pemprov Kepri.
“Aspirasi yang disampaikan para pelaku usaha itu sebagai bukan sebagai bentuk tawaran, melainkan wujud dari keresahan mereka yang terkena dampak pandemi COVID-19, yang semestinya ditanggapi secara serius melalui kebijakan yang pro kepada mereka,” ucapnya.
Pada surat balasan dari PLN Batam yang diteken Kishartanto Purnomo Putro sebagai Sekretaris Koorporat baru-baru ini berisi tentang konsep pemberian stimulus, dan besaran stimulus listrik yang diberikan.
Namun pada poin enam dalam surat itu menyebutkan pihak PLN Batam memohon informasi tentang teknis mekanisme pemberian kompensasi dari Pemprov Kepri apabila stimulus tersebut diberlakukan untuk pelanggan PLN Batam.
“Pada poin enam itu menimbulkan persepsi bahwa Pemprov Kepri yang memberikan stimulus tarif listrik kepada pengusaha, padahal surat kami sebelumnya mendorong PT PLN Batam ini untuk memberikan stimulus tersebut,” katanya.