Pemprov Kepri Tunggu Keputusan Kemenag Soal Penyelenggaraan Iduladha 1442 H

Hilal 1 Mei Diatas 3 Derajat, Lebaran Idul Fitri Berpeluang Bareng Muhammadiyah
Ilustrasi Salah Ied. (Foto: Albet)

Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan Iduladha 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19 lantaran masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat yakni Kementerian Agama RI (Kemenag).

“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat ya. Tapi nanti kita tunggu,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Aula Graha Kepri, Kota Batam, Senin (5/7).

Mantan Bupati Bintan ini juga menjelaskan, jika merujuk pada surat edaran Menteri Agama tahun lalu, pelaksanaan salat Iduladha berjamaah diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Baca juga: Viral! Detik-detik Imam Masjid Dipukul saat Pimpin Salat Subuh

Sementara itu, untuk pelaksanaan teknis penyembelihan hewan kurban, Ansar menyebut harus sesuai dengan protokol kesehatan.

“Tapi, kita juga tunggu surat dari pusat,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila nanti diperbolehkan melaksanakan salat Iduladha di masjid maupun di lapangan tetap harus sesuai dengan prokes.

“Kegiatan-kegiatan kurban juga harus sesuai dengan prokes, sekarang apapun aktifitas landasannya harus dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet