Pemprov Kepri Umumkan 1.521 Alokasi PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya

Ilustrasi - Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: KemenpanRB)
Ilustrasi - Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: KemenpanRB)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau resmi mengumumkan alokasi sebanyak 1.521 formasi PPPK Paruh Waktu.

Jumlah ini terbagi untuk pegawai non-ASN baik yang terdaftar maupun yang belum tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari data yang dirilis, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN mencapai 909 orang, dengan rincian:

  • Guru: 380 orang
  • Tenaga kesehatan: 31 orang
  • Tenaga teknis: 498 orang

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN berjumlah 612 orang, terdiri dari:

  • Guru: 351 orang
  • Tenaga kesehatan: 14 orang
  • Tenaga teknis: 247 orang

Peserta Diminta Segera Lengkapi DRH

Para peserta yang lolos seleksi wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN. Batas waktu terakhir ditetapkan hingga 22 September 2025.

Kepala Bidang Pengadaan BKD Kepri, Teuku Irvan, menjelaskan bahwa proses pengisian DRH memang otomatis diperpanjang karena keputusan resmi belum dikeluarkan.

“Jika penetapan sudah dikeluarkan, maka tahap berikutnya adalah pengisian DRH, untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Pengurusan SKCK Dilonggarkan

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, memberi kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan melampirkan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu. Dokumen asli SKCK dapat diserahkan setelah Nomor Induk resmi ditetapkan.

Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Dimulai Hari Ini, Simak Gaji dan Jam Kerjanya

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan penuh kepada calon PPPK.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, belum lama ini.

Melalui kebijakan ini, BKN berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu bisa menyelesaikan administrasi dengan lancar serta memenuhi persyaratan dengan lebih mudah.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News