BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) meminta agar PT Synergy Oil Nusantara (SON) menjadi produsen minyak goreng merek Minyak Kita dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri, Aris Fariandi mengatakan, saat ini minyak goreng yang dikeluarkan langsung Kemendag itu belum beredar di Kepri.
Pasalnya, belum ada produsen yang mendapatkan izin dari Kemendag untuk memasarkan minyak goreng tersebut di Kepri.
“Di Batam ini ada PT SON sudah kita dorong agar mengurus itu. Harganya Rp14 ribu. Sekarang sudah bisa urus,” ujarnya, Kamis (28/07).
Ia menjelaskan, para produsen bisa langsung mengurus izin tersebut ke Kemendag untuk memasok minyak goreng itu tanpa melalui Disperindag.
Aris melanjutkan, pemprov juga tak menutup diri apabila ada produsen lain yang memasarkan Minyak Kita di Kepri selagi memiliki izin.
“Tapi kalau dari luar nanti ada distributor yang memasarkan itu ya tidak masalah,” tuturnya.
Baca juga: Minyak Goreng Berlabel ‘Minyak Kita’ Belum Tersedia di Pasar Tanjungpinang
Ia melanjutkan, stok minyak goreng baik curah maupun premium di Kepri saat ini masih memadai dan sesuai harga eceran tertinggi.
Sebelumnya, Kemendag telah meluncurkan Minyak Kita sejak Rabu (06/07) lalu. Minyak goreng itu rencananya akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga jual sesuai HET yakni Rp14.000. (*)