Pemudik Roda Dua Diimbau Utamakan Keselamatan saat Berkendara

Pesepeda motor antre untuk pemeriksaan antigen di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/5/2021) malam. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan mulai 18 hingga 24 Mei akan memasuki fase pengetatan pascapeniadaan mudik dengan menggelar 109 titik swab antigen secara acak dari Pulau Sumatera hingga Pulau Jawa. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj)

JAKARTA – Pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua diimbau, agar mengutamakan keselamatan berkendara saat melakukan perjalanan mudik lebaran.

Imbauan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), Brigjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K.

Suhendri mengimbau para pemudik yang hendak mudik dengan kendaraan roda dua agar tetap mematuhi peraturan lalu-lintas, dan juga tetap mengedepankan keselamatan selama berkendara.

“Kita mengimbau kepada mereka yang memang mudik menggunakan motor itu, agar mereka tetap mengutamakan safety riding untuk dia sendirim maupun untuk orang lain yang ada di sekitar,” ungkap Brigjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K, di Jakarta.

Dalam hal ini, Suhendri yang pernah menjabat Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu menyampaikan, untuk segi keamanan berkendara menurut dia para pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua harus tetap menggunakan riding gear yang lengkap.

Baca juga: BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi Sepanjang April Ini di Bintan

Selain itu, pemudik juga menjaga kondisi tubuh agar tetap fit selama perjalanan.

Untuk menjaga kondisi tubuh agar tetap fit selama perjalanan mudik, diharapkan para pengguna kendaraan roda dua bisa mengatur waktu istirahat mereka.

Pemudik juga tidak untuk memaksakan jalan, dengan kondisi yang sedang tidak sehat atau bahkan sudah sangat lelah.

“Mereka juga harus disiplin dalam berlalu-lintas, dan itu akan juga membantu para petugas yang berjaga di lapangan nanti,” ucap dia.

Saat ini, pemerintah memang sudah memperbolehkan masyarakat untuk kembali menjalankan tradisi tahunan, yaitu kembali ke kampung halaman yang sudah beberapa waktu hal itu dilarang, oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.