Penahanan Lima Tersangka Korupsi DPRD Natuna Tunggu Keputusan Majelis Hakim

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto. (Foto: dok ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas perkara lima terdakwa perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna dari Kejaksaan Negeri Natuna, Rabu (21/09).

Kelima tersangka adalah dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016. “Ya sudah dilimpah, dan didaftarkan di PTSP PN Tanjungpinang,” ujar Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto kepada ulasan.co.

Isdaryanto mengatakan, setelah berkas perkara diterima, nantinya akan ditunjuk siapa majelis hakim dan jadwal persidangannya. “Penunjukan hakimnya masih proses,” katanya.

Disinggung terkait penahanan kelima tersangka, mengingat saat ini kelimanya dikenakan penahanan kota penyidik kejaksaan, Isdaryanto menyebut, hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara ini.

“Terkait penahanan, nanti kita tunggu sikap majelis hakim, karena itu kewenangan majelis,” terang Isdaryanto.

Baca juga: Kejati Kepri Limpahkan Perkara Lima Tersangka Korupsi DPRD Natuna ke PN Tipikor Tanjungpinang