Tanjungpinang, Ulasan. Co – Warga Desa Busung akhirnya bisa bernafas lega, karena pasca ganti rugi lahan yang tidak kunjung selesai yang terjadi kepada masyarakat Desa Busung sekitar tahun 1990-an, pada hari ini sudah ada titik terang. Hal tersebut didapat pasca penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Bupati Bintan Apri Sujadi kepada tokoh masyarakat Desa Busung, Sabtu (22/8) sore.
Kepala Desa Busung, Rusli menuturkan bahwa sejak tahun 1991, hampir seluruh wilayah Desa Busung masih berstatus milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) yang dikuasai oleh perusahaan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU).
“Alhamdulillah, akhirnya Pak Bupati Bintan Apri Sujadi mampu menyelesaikan masalah tersebut, dimana 65 hektare lahan telah diberikan oleh PT SBP kepada sekitar 175 KK masyarakat Desa Busung,” ujarnya.
Menurutnya, dengan tuntas nya permasalahan tersebut maka hal ini menjadi sebuah kemajuan dimana masyarakat tentunya sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah ikut peduli atas permasalahan tersebut.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada pak Bupati, yang telah menuntaskan permasalahan ini. Ini juga berkat kerja keras seluruh sektor mulai dari tingkat RT, RW, desa, kecamatan dan perusahaan bagi keberlangsungan keberadaan masyarakat disini,” tegasnya.
Sementara itu, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan mengungkapkan rasa syukurnya karena sedikitnya masyarakat telah memperoleh status kejelasan terhadap apa yang dialami sejak lama. Pemerintah daerah menurutnya tentu akan melakukan yang terbaik bagi semua.
“Kita terus bekerja semaksimal mungkin, tentunya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan dorongan dan semangat masyarakat itu sendiri,” tutupnya.
Pewarta: Boby
Editor: Redaksi