Hukum  

Penasihat Hukum Terdakwa Kadishub Batam Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas

Penasihat Hukum Terdakwa Kadishub Batam Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas
Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Rustam Efendi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang kembali menggelar sidang terdakwa Rustam Efendi selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Senin (3/4/2021).

Sidang kali ini mendengar eksepsi atau keberatan terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya Alfonso FP Napitupulu dan Adi Candra Simarmata.

Penasihat hukum terdakwa menyebutkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Batam tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam uraiannya, dakwaan JPU terkesan dipaksakan sehingga dibawa ke pengadilan.

“Banyak memuat keberatan mengenai pasal-pasal yang diterapkan JPU dalam dakwaannya,” kata Alfonso usai sidang.

Alasan-alasan menurut penasihat hukum terdakwa, terkait dakwaannya bertentangan dengan lainnya, waktunya tidak jelas diuraikan JPU.

“Klien kami disebut beperan serta, ikut serta tapi tidak jelas diuraikan. Mengenai barang bukti, mana buktinya uang yang disebutkan, di mana tempat penerimaan itu,” ujarnya.

“JPU mendakwa sesuatu yang kabur.
Pungli (pungutan liar) harusnya OTT (operasi tangkap tangan), biasanya pungli itu OTT, jelas di mana tempatnya dan barang buktinya jelas,” jelas dia lagi.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menyatakan eksepsinya diterima, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat, martabat dan nama baik terdakwa.

“Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,” kata dia.

Mendengar eksepsi terdakwa itu, JPU Dedi Simatupang menanggapinya dengan tertulis.

Hakim Ketua Eduart MP Sihaloho didampangi Hakim Anggota Yon Efri dan Jonni Gultom memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyiapkan tanggapannya. Sidang dilanjutkan pada Senin, 10 Mei mendatang.

Sebagaimana diketahui, JPU mendakwa Rustam Efendi primair melanggar Pasal 12 huruf e UU pemberantasan tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 No 65 ayat kesatu KUHP.
Selanjutnya, dakwaan subsidiair melanggar Pasal 12 a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 No 65 ayat kesatu KUHP dan atau subsidiair kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 No 65 ayat kesat KUHP.

Dalam perbuatannya dilakukan sekira tahun 2018 sampai tahun 2020. Terdakwa memerintahkan saksi Hariyanto (sidang terpisah) selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam untuk mengundang para pihak atau mitra penerima layanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib KIR dalam hal penerbitan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersil kondisi baru (disebut Surat SPJK).

Sepanjang tahun 2018 diketahui pengurusan surat SPJK sebanyak 258 surat dikali Rp850 ribu per surat, tahun 2019 sebanyak 816 surat dikali Rp850 per surat dan tahun 2020 sebanyak 665 surat dikali Rp850 surat.

Total pengurusan Surat SPJK sebanyak 1.739 surat dikali Rp850 per surat senilai Rp1.478.150.000. Hasil pungutan liar itu digunakan untuk uang pribadi dan kepentingan operasional kantor Dishub selain dana yang dianggarkan. (m bunga ashab)