Pencari Kerang di Karimun Ditangkap Polisi Usai Jual Hasil Temuan Pil Ekstasi

Kasus Narkoba
Konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Niat awal mencari kerang berujung jeruji besi. Seorang pria berinisial BI (33 tahun) asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah kedapatan menjual pil ekstasi yang ditemukannya secara tak sengaja di pesisir saat mencari kerang.

Alih-alih melaporkan temuan mencurigakan itu ke pihak berwajib, BI justru melihat peluang dan menjadikannya ladang bisnis haram.

Kapolres Karimun melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Arif Ridho, dalam konferensi pers Kamis 15 Mei 2025, mengungkapkan bahwa BI diamankan pada 7 April 2025 di sebuah kos-kosan di samping Hotel Gabion, Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menemukan ekstasi saat mencari kerang di sekitar PT MGU, Kecamatan Meral Barat. Barang bukti yang kami sita sebanyak 134 butir, dan 59 diantaranya sudah dijual,” jelas Arif.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Surya, menambahkan bahwa dalam kurun dua bulan terakhir pihaknya telah mengungkap tujuh kasus narkoba dengan sembilan tersangka, seluruhnya laki-laki.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk 23,15 gram sabu dan 134 butir ekstasi dengan berat bersih 46,9 gram. Surya menjelaskan bahwa penyitaan tersebut berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa.

“Jika satu gram sabu dikonsumsi oleh 3–4 orang, maka estimasi kami pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 207 orang dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Baca juga: Polda Kepri: Batam Jalur Favorit Transit Narkoba Asal Malaysia

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi, termasuk Kecamatan Karimun, Meral, Tebing, dan Buru. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

“Seluruh tersangka adalah pengedar, tidak ada pengguna,” tutup Surya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News