Pendaftaran Balon Ketua PWI dan DKP Kepri Dibuka hingga 8 Desember 2023

Rapat panitia PWI Kepri. (Foto: PWI Kepri)

BATAM – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua PWI dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Kepri hingga 8 Desember mendatang.

Jumat 1 Desember 2023, panitia penyelenggara telah melaksanakan rapat yang dihadiri Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim.

Candra menyampaikan agar panitia OC segera melanjutkan arahan PWI Pusat untuk segera membuka pendaftaran penjaringan calon Ketua PWI dan Ketua DK.

Dari segi laporan kegiatan sudah dilakukan ke PWI Pusat langsung secara lisan tim OC di Jakarta. Sedangkan dari segi kendala adalah pembiayaan yang hingga 16 hari pelaksanaan masih menunggu persetujuan alokasi anggara dari Gubernur Kepri.

Melanjutkan arahan PWI pusat tersebut, Panitia Penyelenggara Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) Konferprov PWI Kepri sudah membuka pendaftaran Balon Ketua PWI dan Calon Ketua DKP, terhitung 2 Desember 2023.

Baca Juga: Harjo Waluyo Kembali Pimpin PWI Kabupaten Bintan 2023-2026

Pendaftaran tersebut merujuk Surat Edaran (SE) PWI Pusat Nomor: 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Pelaksanaan Konferensi.

Ketua OC Konferprov PWI Kepri, Dedy Suwadha mengatakan sesuai dengan surat edaran dan masukan dari PWI pusat karena PWI Kepri sebelumnya sudah melaporkan rencana pada 15 Desember 2023, maka panitia diberikan hak untuk menyesuaikan waktu pendaftaran bakal calon ketua.

“Hasil rapat panitia, SC dan OC, kami memutuskan untuk pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kepri periode 2024-2029 dan Ketua DKP PWI Kepri paling lambat sebelum tanggal 8 Desember atau H-7 hari sebelum pelaksanaan,’’ jelas Dedy.

“Yang berminat silahkan datang ambil formulir atau menghubungi panitia ke nomor HP 0853-6333-5477 (Amir) dan 0812-6635-2531 (Qori’ul Fitra),” ujarnya lagi.

Baca Juga: Polda-PWI Kepri Gelar FGD Wujudkan Situasi Pemilu 2024 Aman dan Bebas Hoaks

Dedy menyebutkan, hal penting lainnya yang perlu peserta konferensi ketahui ialah berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 117/2023 adalah sebagai berikut:

1. Apabila hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konferensi.

2. Apabila terdapat dua atau lebih calon ketua yang memenuhi syarat, maka dilakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote atau setiap anggota di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki 1 (satu) hak suara.

3. Pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia mempersiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon disertai nama lengkap.

4. Calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen+1 ditetapkan langsung sebagai ketua.

Untuk Persyaratan Calon Ketua PWI sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI tentang syarat Calon Ketua, yakni:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

2. Melampirkan Foto copi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)

3. Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama

4. Melampirkan Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Melampirkan Pas Photo uk. 4×6 (warna merah) 2 lembar

6. Bukti pernah menjadi SK Pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.