Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro 2021 di Tanjungpinang Dibuka

Tanjungpinang, Ulasan.co – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang kembali memfasilitasi pendaftaran program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 bagi pelaku usaha mikro di kota Tanjungpinang.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui link https://bit.ly/formpendaftaranbpum dan akan ditutup secara otomatis pada tanggal 31 juni 2021.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Roswita, mengatakan bahwa masyarakat dapat menginput data secara online, lalu berkas dapat diantar ke kantor dinas terkait untuk diverifikasi.

“Pendaftaran secara online. Setelah menginput data secara online, berkas dapat langsung diantar ke kantor dinas tenaga kerja koperasi dan usaha mikro kota Tanjungpinang untuk diverifikasi kembali,” ucapnya, Kamis (8/4).

Roswita juga mengatakan bahwa penentuan dapat atau tidaknya bantuan BPUM itu ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI. Sementara dinas hanya menyuplai atau mengirimkan usulan data calon penerima BPUM.

Lanjutnya, pendaftaran program tersebut cukup menyerahkan beberapa persyaratan seperti, foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), foto tempat usaha, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat. Program bantuan bagi pelaku usaha mikro tersebut adalah upaya pemerintah pusat melalui program pemulihan ekonomi nasional.

“Tujuannya untuk membantu pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit usaha rakyat (KUR) agar usahannya tetap berjalan ditengah pandemi COVID-19,” tuturnya.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 2 tahun 2021 bantuan BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 secara sekaligus untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.

Penyalur BPUM adalah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan. Usulan penerima BPUM tidak sedang menerima KUR, bukan ASN, TNI-POLRI, serta bukan pegawai BUMN/ BUMD, dan memiliki nomor ponsel yang aktif. (Din)