Pendataan Tenaga Honorer di Batam Capai 85 Persen

Wakil Wali Kota Batam, Kepri, Amsakar Achmad. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengataka, pendataan tenaga honorer di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah mencapai 85 persen.

Pendataan tenaga honorer itu dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Amsakar menjelaskan, pendataan para tenaga non ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menindaklanjuti penghapusan honorer pada 2023 mendatang.

“Sebagian besar pendataan sudah selesai dilakukan bagi honorer di tiap OPD. Secara persentase menurut saya, sudah sampai 85 persen,” ungkap Amsakar ditemui di DPRD Batam, Kamis (22/09).

Ia meminta, agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat teliti dalam pendataan tersebut. Alhasil tidak ada satupun tenaga non ASN yang tak terdata.

Pasalnya, saat ini jumlah tenaga non ASN di Kota Batam diketahui telah mencapai 6 ribu orang. Menurutnya, proses tersebut berjalan cukup alot lantaran banyaknya unit kerja pada beberapa OPD Pemko Batam.

Selain itu, beberapa tenaga non ASN juga masih belum melengkapi dokumen pendataan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kenapa belum 100 persen, karena ada OPD yang memiliki dua sampai tiga unit kerja. Belum lagi ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh para tenaga non ASN,” sebut Amsakar.

Baca juga: Menpan RB Sebut Indonesia akan Menjadi ‘Republik Honorer’

Amsakar meminta para tenaga honorer atau non ASN di Pemko Batam, untuk segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta sesuai dengan SE Menpan RB yang telah disahkan sebelumnya.

Bagi para tenaga non ASN, secara umum dapat mengikuti alur pendataan non ASN yang terdiri atas dua tahapan, yaitu Pembuatan Akun yang bertujuan untuk mencetak Kartu Informasi Pendaftaran.

Setelah mendapat Kartu Indormasi Pendaftaran, tenaga non ASN bisa melanjutkan ke tahapan proses masuk mengisi data di laman Pendataan Non ASN.

Informasi lebih lanjut telah tercantum berkas Buku Panduan Pendataan Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Berdasarkan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca juga: Dinkes Kepri Sebut Belum Ada Penambahan Tenaga Kesehatan PPPK