Pendidik IPA yang Profesional di Era Industri 4.0 dan Society 5.0: Telaah Terhadap RUU Sisdiknas

Pendidik IPA yang Profesional di Era Industri 4.0 dan Society 5.0: Telaah Terhadap RUU Sisdiknas
Ilustrasi, uji laboratorium (Foto: istimewa)

Langkah pemerintah menyiapkan materi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tentang perubahan atas UU Sisdiknas 2003 mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat terutama individu atau komunitas yang concern terhadap dunia pendidikan.

Menurut Kemendikbudristek, RUU Sisdiknas akan menggantikan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/ 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pemerintah menimbang, UU No 20/2003 tentang Sisdiknas sudah tak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

Salah satu aspek penting yang disorot dalam rancangan perubahan Undang-Undang Sisdiknas adalah berkaitan dengan guru yang merupakan salah satu aspek sentral di bidang pendidikan. Seiring perubahan waktu, tuntutan terhadap guru untuk memenuhi berbagai kompetensi juga mengalami perkembangan. Kompetensi guru dalam RUU Sisdiknas Pasal 123, dijelaskan bahwa “dalam rangka melaksanakan tugas keprofesian, guru melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar pelajar”.

Isi pasal 123 ini mensyaratkan bahwa pengembangan kompetensi berkelanjutan adalah suatu keniscayaan bagi guru. Namun, dalam RUU Sisdiknas ini, belum secara rinci mengatur dan mengarahkan ke mana arah pengembangan kompetensi dan profesionalisme itu akan berjalan. Hal ini merupakan sebuah peluang untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengesahkan RUU Sisdiknas ini untuk lebih rinci dan jelas memberikan aturan tentang pengembangan profesionalisme guru.

Guru merupakan unsur sentral dalam pembelajaran di dalam kelas. Sejauh ini guru merupakan sumber utama dasar pengetahuan siswa, sehingga apa yang siswa pelajari sangat dipengaruhi oleh cara siswa diajar oleh gurunya. National Research Council dalam Nasional Science Education Standard (National Research Council, 1996) mengemukakan bahwa guru IPA adalah para profesional yang bertanggungjawab untuk pengembangan profesional mereka sendiri dan untuk pemeliharaan profesi mengajar.

Pengembangan profesi guru IPA mengharuskan mereka untuk membangun pemahaman dan kemampuan seiring dengan percepatan pengembangan IPA itu sendiri, mengharuskan mereka mempelajari konten materi IPA melalui perspektif dan metode-metode inkuiri, mengharuskan pemanduan pengetahuan IPA, pembelajaran, pedagogik dan kesiswaan, serta mengharuskan untuk menerapkan pengetahuannya pada pembelajaran IPA.