Penerapan E-Tilang di Bintan Terkendala Perangkat CCTv

Polres Bintan
Kepala Kesatuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Bintan, AKP Kartijo. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Hingga saat ini Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Bintan, Kepulauan Riau menyatakan belum bisa menerapkan e-Tilang, lantaran masih terkendala perangkat Closed Circuit Television (CCTv)

“Karena di persimpangan jalan di wilayah Bintan belum ada kamera CCTV,” kata Kepala Satlantas Polres Bintan, AKP Kartijo di Bintan, Senin (7/3).

AKP Kartijo menjelaskan, e-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis terknologi informasi.

Penerapan e-Tilang, lanjut dia, memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTv yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Keunggulan e-Tilang diantaranya, mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

Sehingga e-Tilang menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari tilang manual menjadi elektronik.

Baca juga: Miris! Pelaku Penggelapan Ngaku Gadai Motor Tukang Ojek untuk Makan

“Nantinya, pada penerapan e-Tilang dikirim surat ke rumah pengendara yang melanggar lalu lintas untuk segera menyelesaikan. Kalau tidak diselesaikan, dampaknya pada saat pembayaran STNK nanti. Bisa diblokir,” terang dia.

Untuk bisa menerapkan e-Tilang, katanya, setiap persimpangan jalan raya di Bintan perlu dipasang kamera CCTv.

Baik itu persimpangan di Km 16, Tanjunguban hingga persimpangan lampu merah berada di Kijang perlu di pasang kamera CCTv.

Karena sampai sekarang tidak ada kamera CCTv dipasang di persimpangan jalan tersebut.

“Kita sudah menyurati ke pemerintah dari melalui pihak Dishub Bintan, untuk pasang kamera CCTv di persimpangan jalan tersebut. Mudah-mudahan, bisa terealisasi pemasangan kamera CCTV di persimpangan jalan tersebut,” sebut dia.