BINTAN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bintan akan berlangsung mulai Senin, 23 Juni 2025.
Di Kabupaten Bintan, ada 8 TK yang memiliki daya tampung 336 orang, 87 SD memiliki daya tampung 4.034 orang, dan 87 SMP miliki daya tampung 3.146 orang.
“Kita pakai aplikasi Sipintar. Kita harap sekolah swasta begitu juga (menerapkan online),” kata Sekretaris SPMB Disdik Kabupaten Bintan, Syafrizal di Bintan, Senin 16 Juni 2025.
Syafrizal mengatakan, SMPN akan diterapkan menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama melalui jalur afirmasi, mutasi dan prestasi, tahap kedua melalui jalur domisili.
LSM Cindai Menilai Penyebab Terjadinya Mafia Lahan di Pulau Bintan
Alasannya diterapkan dua tahap pada SPMB, jika calon siswa tidak tertampung atau kelebihan di sekolah tersebut, maka data calon siswa akan masuk ke jalur domisili.
Untuk jenjang tingkat TK hanya diterapkan jalur domisili. Sedangkan tingkat SD diterapkan jalur afirmasi, prestasi dan domisili. Lalu, tingkat SMP menerapkan jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua atau mutasi.
Pada jenjang SD melalui jalur domisili memiliki kuotanya 80 persen, afirmasi 15 persen dan mutasi 5 persen. Lalu, jenjang SMP melalui jalur domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen dan prestasi 25 persen.
Untuk penerimaan murid baru jenjang TK di Bintan usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk di kelompok A. Sementara kelompok B usia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
Jenjang SD, pada usia paling rendah 6 tahun, dan paling tinggi 7 tahun per 1 Juni, dan usia 5,6 bulan dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan persiapan psikis. Ini dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Psikologi profesional.
“SMP usia paling tinggi 15 tahun, atau sudah menyelesaikan di SD,” ucap dia.
Domisili yang dimaksud, kata dia, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran SMPN. Tapi, nama orang tua harus sama yang tercantum pada ijazah maupun akta kelahiran.
Surat keterangan domisili, lanjut dia, tidak berlaku disaat mendaftar calon siswa baru. Karena yang menjadi tolak ukur saat mendaftar, adalah dokumen KK melalui jalur domisili.
Untuk jalur afirmasi diperuntukkan untuk keluarga tidak mampu dan penyandang stabilitas. Dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu keikutsertaan penanganan ekonomi dari keluarga tidak mampu yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Lalu, untuk penyandang stabilitas dibuktikan dengan kartu penyandang stabilitas dikeluarkan oleh kementerian sosial atau dokter spesialis.
Sedangkan jalur prestasi dibagi dua, yaitu prestasi akademik dan non-akademik. Prestasi akademik dibuktikan dengan nilai rata-rata 90,00 pada rapot di lima semester terakhir. Prestasi di non-akademik dibuktikan dengan sertifikat, dan akan dilakukan validasi oleh tim verifikator di sekolah tersebut.
Ia berharap, para orang tua yang tidak mengetahui dan tidak paham cara mendaftar bisa langsung ke sekolah bersangkutan, agar pihak sekolah bisa membantu. Tapi, tidak boleh menyerahkan dokumennya ke pihak sekolah.
Hal itu karena pihak sekolah hanya sebatas membantu. Jika para orang tua memiliki kesulitan maupun kendala pada saat mendaftar nanti.
“Kita ingin tim verifikator fokus pada tugasnya. Bukan mengarahkan para orang tua untuk mendaftar ke sekolah mana. Biarkan orang tua yang memilih sekolah yang diinginkan,” sebut dia.