Penerimaan Retribusi Parkir Khusus di Batam Baru Capai 42 Persen atau Rp6,2 Miliar

Pengendara sepeda motor saat membayar retribusi parkir khusus di Mega Mall, Batam Center, Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mencatat, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir khusus Batam tahun ini baru mencapai Rp6,2 miliar dari target sebesar Rp16,2 miliar.

“Realisasinya sebesar Rp6,2 miliar atau sebesar 42 persen dari target tahun ini,” ujar Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, Kamis 15 Agustus 2024.

Aidil menyebutkan, angka tersebut lebih rendah dibandingkan target tahun lalu sebesar Rp28 miliar dengan capaian 38,77 persen atau Rp10,8 miliar.

“Tarif parkir tepi jalan umum dan parkir khusus naik 100 persen di awal tahun. Hal tersebut sesuai dengan Perwako Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir,” sambung Aidil

Aidil menjelaskan, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2 ribu untuk dua jam pertama, dan Rp1 ribu untuk setiap satu jam berikutnya.

Sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp5 ribu untuk dua jam pertama, dan Rp2 ribu untuk setiap satu jam berikutnya.

“Area parkir yang termasuk dalam parkir khusus ini seperti area parkir di bandara, mal, pelabuhan dan rumah sakit yang memiliki pintu masuk dan pintu keluar,” ucapnya.

“Dengan adanya kenaikan tarif parkir tersebut, kita berharap target pendapatan asli daerah dari retribusi parkir ini dapat tercapai,” ungkap Aidil.