Penetapan Harga Tiket Batam-Singapura Terindikasi Langgar Undang-undang

Warga Batam Terjebak di Malaysia karena Tidak Dapat Tiket Kapal
Calon penumpang saat membeli tiket kapal ferin (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Penetapan harga tiket Batam-Singapura disebut-sebut terindikasi melanggar undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli.

Kini harga tiket feri penyeberangan Batam-Singapura turun menjadi Rp700 ribu yang sebelumnya Rp800 ribu.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Rudi Chua dari Fraksi Hanura.

Ia menilai, praktik dan ketetapan harga saat ini cukup menjurus pada pelanggaran undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu.

Padahal undang-undang tersebut, lanjut Rudi Chua, merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia.

Dalam UU itu terdapat beberapa perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha.

Perjanjian itu ialah Oligopoli, Penetapan harga, Pembagian wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi vertikal, Perjanjian Tertutup, hingga Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri.

Menurutnya, penetapan tiket yang terjadi saat ini dapat merujuk pada praktik kartel.

Baca juga: Harga Tiket Kapal Feri Batam-Singapura Turun Rp100 Ribu

“Terkait masalah penetapan harga tiket kapal feri kapal singapore, oleh kelompok pemilik kapal yang menjurus ke kartel,” ucapnya, Senin (27/06).

Ia melanjutkan, penetapan tiket kapal feri Batam-Singapura saat ini masih terbilang tinggi.

Bahkan, harga tiket yang tadinya berkisar Rp300 ribu dan kini menjadi Rp700 ribu.

Meski sempat mengalami penurunan dari Rp800 ribu, ia menilai harga tiket itu masih berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia.

“Ini telah mengakibatkan kerugian bagi pemulihan ekonomi Indonesia di sektor pariwisata, dan menambah beban masyarakat terutama yang tinggal di perbatasan Kepri,” tuturnya.

Tak hanya itu, Rudi Chua menuturkan, harga tiket saat ini juga dapat menyulitkan masyarakat yang ingin ke Singapura.

Pasalnya, hingga saat ini masih cukup banyak masyarakat Indonesia yang berobat hingga ke negara tetangga itu.

Ia menegaskan, pelanggaran peraturan itu dapat berujung pada sanksi pidana.

Operator kapal bisa saja menetapkan harga tiket itu, asalkan masih dalam batas wajar.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Minta Harga Tiket Batam-Singapura Turun

Kendati demikian, ia menduga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan terus meminta harga tiket itu agar segera turun.

“Pasnya itu sekitar Rp400 ribuan lah. Karena pelanggaran undang-undang itu dapat berujung pidana,” ungkapnya Rudi Chua.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah mengumumkan penurunan harga tiket itu sejak Selasa (21/06) kemarin.

“Sudah turun Rp100 ribu. Nanti kita lihat lagi perkembangannya,” ucap Ansar.

Ia menjelaskan, kenaikan harga tiket itu lantaran harga bahan bakar yang juga sedang naik.

Hal itu cukup berdampak pada operator kapal yang membeli bahan bakar di Singapura.

Meskipun demikian, pihaknya kini telah menurunkan harga tiket sejak Selasa (21/06) kemarin.

“Untuk penurunan tiket kapal selanjutnya masih kami diskusikan dengan pihak manajemen,” tambah Renaldi.