Penetapan UMK Batam Diumumkan Akhir November Ini

Penetapan UMK Batam Diumumkan Akhir November Ini
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (Foto: Alamudin)

Batam – Serikat buruh Kota Batam, Kepulauan Riau menolak formula penghitungan penetapan kenaikan upah minimum tahun 2022 yang mengacu pada PP 36/2021.

Serikat buruh menganggap dengan acuan PP 36 tahun 2021 penetapan kenaikan upah minimum Kota Batam akan mengalami kenaikan sangat kecil.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto, mengatakan, serikat buruh menutut upah layak dengan kenaikan hingga 10 persen. Selain itu, pihaknya telah melayangkan surat penolakan atas UMK Batam 2022 hingga ke tingkat provinsi.

“Formula upah yang mengacu pada PP 36/2021 memberatkan kami (buruh) dan Pembahasan UMK 2022 sama sekali tidak melibatkan buruh,” ujar Suprapto di Batam, Rabu (17/11).

Baca Juga: Herd Immunity Masyarakat Kota Batam Capai 70,2 Persen

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, penghitungan upah minimum Kota Batam dihitung berdasarkan aturan yang ada.

“Bahkan sekarang turunan UU Omnibus Law itu hitung-hitungannya sudah jelas. Yang menjadi referensinya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Itu yang menjadi dasar dan per kapita kebutuhan pekerja,” ujarannya.

Lanjutnya, Ansar mengatakan, pihaknya akan mengumumkan besar UMP pada 19 November 2021 mendatang. Sementara pengumuman besaran UMK akan dilakukan pada 30 November 2021.

“Saya kira sudah lebih fleksibel lah kita menghitung. Nanti pada saatnya pasti kami akan umumkan,” ujar Ansar. (*)

Pewarta: Alamudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *