Pengacara Ini Harap 2 Kliennya Dihukum Seringan-ringannya

Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Rian Hidayat dan Agung Ramadhan Saputra saat membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Rian Hidayat dan Agung Ramadhan Saputra, selaku penasihat hukum terdakwa Yunus dan Husaini berharap kliennya diberikan  hukuman seringan-ringannya oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikan Rian saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (29/05).

Rian menuturkan, kliennya dituntut  melakukan pidana korupsi  sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum. Namun, dirinya sangat keberatan dan tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut.

“Kami memohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya atau seadil-adilnya,” kata Rian.

Lanjut, kata dia, majelis hakim dimohon mempertimbangkan hal-hal meringankan para terdakwa bahwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, telah berterus terang dan menyesali perbuatannya.

“Para terdakwa juga telah mengembalikan uang negara,” katanya.

Setelah mendengar pleidoi itu, Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Siti Siregar dan Saiful Arif menunda sidang sampai dengan 27 Juni 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Baca juga: Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Masing-Masing 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan menuntut dua terdakwa Yunus dan Husaini masing-masing selama dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (22/05).

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) UPK Lestari Bintan di Kecamatan Teluk Bintan. Kedua terdakwa merupakan pengelola dan pengurus dana bergulir Ex-PNPM-MPd tersebut

Jaksa penuntut umum Shaeku Putunezar mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pengelolaan dana pengurus dan pengelola dana bergulir Ex-PNPM-MPd di UPK Lestari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara,” kata Shaeku.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Yunus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 650 juta dikurangkan dengan hasil penyitaan barang bukti dan pengembalian uang sebesar Rp 576.555.000 sehingga menjadi Rp 73.444.600.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar diganti dengan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News