BATAM – Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara korupsi SMK Negeri 1 Batam, Bobson Samsir Simbolon menilai ada kenjagalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.
Tuntutan berjumlah 60 lembar itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Batam di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Jumat (17/02) lalu.
“Kami yakin jaksa sudah bersusah payah menyusun dakwaan itu. Kami hormati itu, meskipun isi dari tuntutan itu karangan bebas. Tapi kami tetap hormati karena itu kerja keras,” kata Bobson, Senin (20/02).
Karangan bebas yang dimaksud Bobson, yakni terkait JPU yang tak menguraikam fakta-fakta dalam persidangan tersebut.
“Fakta-fakta persidangan itu bukan opini. Tapi dalam tuntutan, Jaksa mencerna atau memberikan pendapatnya terhadap keterangan saksi, kemudian pendapat dia yang dituangkan dalam tuntutan,” katanya.
Menurutnya, hal ini bukanlah fakta persidangan, melainkan karangan bebas.
“Menurut jaksa seperti apa, itu yang dituangkan. Banyak sekali keterangan saksi yang diuraikan jaksa dalam tuntutannya itu sangat jauh dari apa yang terungkap di muka persidangan,” katanya
Salah satu contoh, yang dipaparkan Bobson, yakni terkait cashback yang diberikan para penjual buku kepada sekolah. Namun, dalam tuntutan jaksa mengatakan hal tersebut adalah diskon.
“Padahal keterangan dari penjual buku, mereka tidak ada memberikan diskon, karena belanja buku harganya nasional. Tidak bisa beda harga jualnya,” kata dia.
Lanjutnya, saksi dari penjual buku mengakui di muka persidangan, terkait adanya memberikan sumbangan kepada sekolah setelah dua minggu selesai belanja buku.
“Mereka datang memberikan sumbangan ke pihak sekolah. Kami tanyakan ke saksi, itu uang diserahkan untuk pribadi Buk Deni atau Buk Lea? Saksi semua menjawab, itu untuk sekolah. Makanya di antar ke sekolah,” kata dia.
Ia juga mengatakan, dalam tuntutan jaksa yang lainya, mereka mengungkapkan kerugian negara yang fiktif, yaitu dari Kitto Book.
“Takada cashback diberikan Kitto Book ke sekolah, tapi jaksa menuangkan itu di dalam tuntutan. Ini yang saya katakan berbeda bahkan berbanding terbalik dengan keterangan para saksi di muka persidangan,” kata dia.
Lanjut Bobson, Kitto Book sudah menjelaskan, bahwa belanja yang dilakukan SMK Negeri 1 Batam itu cuma sekali, tapi mereka menerbitkan tiga nota untuk sekali belanja karena terdapat kesalahan.
“Belanja nota pertama. Baru ada penambahan buku nota kedua, tapi nota kedua ini dimasukkan belanja yang pertama. Setelah barang dikirim, ternyata pihak Kitto Book lupa memasukkan ongkos kirim, sehingga dibuat kembali nota ketiga,” kata dia.
Nota ketiga yang dikeluarkan Kitto Book, isinya belanja pertama, penambahan buku dan ongkos kirim.
“Ini dihitung sama jaksa semua ada selisih pembayaran satu per satu nota,” kata dia.
Bobson juga menyoroti terkait kliennya, Lea Indrawati Suroso, yang dijerat dengan pasal 3, terkait penyalahgunaan wewenang, terhadap dugaan korupsi dana BOS dan SPP.
“Dana BOS bendaharanya ikut [terlibat], secara sendiri-sendiri atau bersama, karena dalam tuntutan di-juncto-kan pasal 55, tetap di dana SPP tidak ada jucto pasal 55-nya. Bagaimana mungkin bisa korupsi dana SPP sendirian, padahal yang mengelola dan memegang uang SPP itu Bendahara SPP,” kata dia.
Menurutnya, jika ingin jaksa berlaku adil, seharusnya Bendahara SPP juga ikut dijadikan tersangka. “Kalau mau bicara pemberantasan korupsi harusnya semua diberantas,” kata dia.
Baca juga: Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Dituntut 2 Tahun Penjara
Selain itu, Bobson juga menyoroti terkait takada satupun saksi terdakwa dituangkan dan dijabarkan dalam 60 halaman tuntutan yang dibuat oleh JPU.
“Ini bukan fakta persidangan, tapi karangan bebas yang sudah disiapkan. Dalam tuntutan ada beberapa kenjanggalan, meskipun wewenang mereka mau dimasukkan atau tidak. Seharusnya yang diungkap dalam peradilan itu yakni fakta persidangan,” kata dia.
Bobson melanjutkan, tuntutan JPU di halaman 13 terkait kesaksian toko Muslim Office disebutkan ada pria yang pernah meminta nota kosong.
“Dalam poin selanjutnya di halaman 46, itu disebutkan Ibu Deni yang meminta nota kosong. Artinya kita gak boleh hanya mencari kesalahan saja, kita harus sesuai fakta persidangan,” kata diam
Ia mengatakan, saat pleidoi nanti, pihakanya akan menuangkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa atau pihaknya.
“Kami yakin pengadilan kita sudah objektif sekali dan kami yakin sebagai PH para terdakwa hakim akan objektif sesuai fakta persidangan,” kata dia.
Ia juga berterima kasih kepada Majelis Hakim karena sudah memberi ruang seluas-luasnya untuk membuktikan tuduhan jaksa tidak benar.
“Kami sangat apresi karena ini persidangan yang betul-betul fear. Semoga dalam mengambil keputusan nanti, majels hakim menitikberatkan dalam fakta persidangan buka opini jaksa. Kami puas dengan cara hakim menggali kebenaran materil dalam persidangan yang tidak keluar dari pokok perkara,” tutupnya.
Sebelumnya, Terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Batam dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (17/02).
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam Dedi Januarto Simatupang. Terdakwa Lea dinyatakan bersalah bersama terdakwa Wiswirya Deni melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News